Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 04, 2020

Foto : 

  • Dwi Prasetya

Jakarta (3/3) -- Pemerintah terus meningkatkan upaya penanganan terhadap penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19) di Indonesia. Salah satunya ialah memastikan ketersediaan Rumah Sakit (RS) rujukan yang memiliki fasilitas lengkap dan memadai, terutama ruangan isolasi tekanan negatif.

Ruangan isolasi tekanan negatif dikhususkan untuk pengendalian kontaminan mikroba guna mencegah penyebaran kontaminan udara dari ruang isolasi ke daerah lain. Tujuannya yaitu untuk menghilangkan penyebaran kontaminan menular dan patogen ke lingkungan sekitarnya melalui jalur udara.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengatakan pemerintah akan menambah jumlah RS rujukan untuk menangani kasus Covid-19 dari 100 RS menjadi 132 RS.

"Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, jumlah RS rujukan akan ditambah," ujarnya seraya membacakan hasil Rapat Tingkat Eselon I terkait Kesiapsiagaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Dari 132 RS rujukan tersebut, delapan diantaranya berada di Jakarta yaitu RSPI Sulianti Saroso, RSPAD, RS Persahabatan, sedangkan lima lainnya yang baru akan ditetapkan sebagai RS rujukan untuk menangani kasus virus corona yakni RSUP Fatmawati, RS TNI AL Dr. Mintohardjo, RS Polri Sukanto, RSUD Pasar Minggu, dan RSUD Cengkareng.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesti menambahkan bahwa saat ini sedang disiapkan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk 132 RS rujukan tersebut. Identifikasi pun sudah dilakukan guna memastikan ketersediaan fasilitas yang ada sehingga benar-benar dapat menangani kasus Covid-19.

"132 RS on going. SK Menteri sudah disiapkan, sudah kita identifikasi juga apa saja yang mereka punya," imbuhnya.

Secara teknis, terang Hesti, menurut WHO pasien dalam pengawasan yang belum terkonfirmasi positif boleh ditempatkan di ruang isolasi biasa dengan kondiri ventilasi udara yang bagus. Akan tetapi, begitu terkonfirmasi positif maka harus dipindah ke RS rujukan yang memiliki ruangan isolasi tekanan negatif.

Beberapa hal terkait berdasarkan hasil rapat, pemerintah telah menyiapkan fasilitas kesehatan baik yang merupakan milik swasta maupun pemerintah. Tenaga kesehatan juga dibekali dengan pelatihan dan diberikan buku pedoman PIE serta tak kalah penting platform komunikasi risiko perlu disiapkan sampai tingkat daerah.

Sedangkan, untuk laboratorium rujukan sementara masih di Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes.

Rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, perwakilan Kemendagri, Kemenkes, TNI/Polri, serta sejumlah organisasi diantaranya PB IDI, PERSI, ARSADA, ADINKES, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dan ARPABAPI.

Kategori: 

Reporter: 

  • Puput Mutiara