Jakarta (28/1) -- Menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas tanggal 9 Januari 2020 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat sinkronisasi program kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga (k/l) terkait diantaranya Kemenko Polhukam, KPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkumham, Bappenas, Bareskrim, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, BNN, KPAI, dan KPI.