Foto :
- Deputi 6
Jakarta (16/01) - Dalam rangka mengoptimalkan peran pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, pemerintah memfasilitasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku pemrakarsa telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sejak tahun 2016. Namun, adanya proses administrasi dan penyesuian data matriks Rencana Aksi Nasional 2019-2020, Raperpres KLA masih perlu disempurnakan.
Pada rakor ini Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra menyampaikan bahwa Kemenko PMK mendukung segera penerbitan Raperpres dengan melakukan penyesuaian RAN dengan RPJMN 2020-2024 dan Renstra K/L.
Rakor dihadiri perwakilan Kementerian Setneg, KPPPA, Kementerian Hukum dan HAM, dan Bappenas. Penyusunan RAN 2020-2024 selanjutnya akan dikoordinasi KPPPA selaku pemrakarsa penerbitan Raperpres.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 6
