Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on January 14, 2020

Jakarta (14/01) - Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak naik signifikan dari 1.975 pada tahun 2015 menjadi 6.820 pada 2016. Presiden Joko Widodo sangat menggarisbawahi adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Ia meyakini, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es di mana banyak kasus yang sebenarnya tidak  dilaporkan dan tidak sampai ke pihak berwenang atau kepolisian.

Oleh karenanya, di hadapan jajaran terkait, terutama para menteri termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Presiden meminta hal tersebut untuk dijadikan perhatian bersama. Presiden pun langsung mengeluarkan instruksi mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Yakni, pertama, pemerintah hendaknya memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan.

Dalam salah satu arahannya, Presiden mengatakan bahwa perlu dilakukan reformasi secara besar-besaran manajemen penanganan KtA agar terintegrasi dalam lingkup satu atap mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban KtA. Termasuk proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait kasus pedofilia dan KSA. Kemenko PMK dalam fungsi Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) pagi ini melaksanakan rapat koordinasi membahas mengenai tindaklanjut arahan Presiden tersebut. 

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra dalam pembukaan rakor mengatakan mengingat Perpu, UU dan RPP akan menetapkan suatu tindakan yang relatif di luar kebiasaan dan multi makna, maka perlu disusun kronologis dalam pembahasan penyusunan peraturan perundangan ini dan melakukan pembahasan secara cepat untuk memberikan awareness & komitmen dari pejabat Menteri/Kepala Lembaga dalam pemerintahan.