Foto :
- Deputi 6
Jakarta (28/1) -- Masalah kekerasan terhadap anak masih menjadi salah satu isu strategis di Indonesia. Pemerintah berkomitmen akan terus berupaya memperkuat sinergi guna memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak.
Kendati tak dimungkiri, sampai saat ini, upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak masih mengalami kendala terutama pada persoalan data. Mulai dari data heterogen yang tersebar di beberapa instansi sampai dengan sistem pelaporan data.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Dharmaputra menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun Kemenko PMK, terdapat beberapa angka yang berbeda terkait pencatatan laporan kasus kekerasan terhadap anak (KTA).
Konon, hal itu disebabkan setiap kementerian/lembaga memiliki sistem layanan pengaduan masing-masing seperti misalnya KPPPA memiliki layanan Telepon Sahabat Anak (TESA 129), Kemensos mempunyai layanan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TEPSA 1500771), pun dengan KPAI dan Bareskrim.
"Harapannya, semua program kerja kementerian/lembaga terkait di tahun 2020 ini dapat saling bersinergi dalam upaya pemenuhan hak dan pencegahan kekerasan terhadap anak," ujarnya saat membuka Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Jakarta.
Ghafur menjelaskan, tujuan rapat tersebut ialah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan program kementerian/lembaga dalam upaya mengatasi persoalan anak khususnya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Rapat yang dihadiri oleh Kemenko Polhukam, KPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkumham, Bappenas, Bareskrim, MA, MK, BNN, KPAI, dan KPI itu juga merupakan tindak lanjut atas arahan presiden pada rapat terbatas (ratas) tanggal 9 Januari 2020 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
"Dari 10 poin amanat ratas, rakor kali ini hanya membahas dua isu yaitu satu sistem pelaporan dan sinergitas data serta pencegahan," jelas Ghafur.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Marwan Syaukani menyampaikan bahwa perlu dilakukan harmonisasi kembali untuk sistem pengaduan dan pelaporan KTA baik TESA, TEPSA, layanan UPPA Polri, serta yang lainnya agar dapat menjadi one stop service. Mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan.
"Dalam hal pencegahan kekerasan perlu keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat," tegasnya.
Sedangkan, Kemensos sejauh ini tengah mengembangkan Peksos Goes to School dengan target 8.000 sekolah dan 20.000 siswa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020, Kemensos juga akan secara masif ke sekolah yang sudah menjadi target dan mengembangkan kader (leader) yang sensitif terhadap indikasi terjadinya suatu KTA agar dapat dicegah dan dilaporkan.
Demikian juga KPPPA yang memiliki program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk dapat memantau serta melakukan deteksi dini terhadap kejadin kekerasan anak di lingkungan masyarakat, khususnya di desa.
Pada rapat tersebut, Bappenas sekaligus menegaskan bahwa peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran merupakan prioritas nasional dalam RPJMN yakni percepatan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun dengan target tahun 2021 sebesar 92%, 2022 (95%), 2023 (98%), dan tahun 20204 (100%).
Namun untuk mencapai target cakupan kepemilikan akta kelahiran, terutama di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), pemerintah harus lebih dulu mengatasi persoalan disparitas serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang manfaat dan layanan pembuatan akta kelahiran.
Terkait hal itu, Ghafur kembali menegaskan akan ada rapat lanjutan dengan fokus pembahasan mengenai pencegahan dan penanganan KTA dari mulai pelaporan hingga reintegrasi sosial korban maupun pelaku, serta rakor lanjutan mengenai Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran khususnya di 4 Provinsi: Papua, Papua Barat, NTT dan Maluku sebagai wujud pemenuhan hak sipil seluruh anak Indonesia.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 6
Editor:
- Puput Mutiara
