Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 06, 2014

Jakarta, 6 Oktober – Menko Kesra HR. Agung Laksono berharap dengan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh kelompok kerja dan para pemangku kepentingan baik tingkat pusat maupun daerah.

“Saya berharap melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh kelompok kerja dan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun di daerah, guna mendorong percepatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat”. Demikian antara lain Sambutan Menko Kesra pada Peluncuran Buku Rencana Aksi Nasional perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam konfilk Sosial yang berlangsung pada Senin (6/10/2014) di Hotel Pullman, Jakarta.

Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan bahwa Peluncuran Buku RAN Perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial ini merupakan salah satu Amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Penanganan dan pencegahan konflik kekerasan merupakan prioritas Pemerintah saat ini, karena konflik komunal dan kekerasan horizontal dapat merusak pertumbuhan ekonomi, stabilitas dan keberlanjutan demokrasi serta kesejahteraan rakyat. Bapak Presiden secara tegas mengatakan dalam acara rapat kerja nasional pada tanggal 30 Nopember 2012 yang dihadiri seluruh pejabat negara dan Kepala Daerah pada saat itu. Bapak Presiden juga menyampaikan dalam pidatonya bahwa pemahaman yang utuh tentang apa dan mengapa kekerasan terus terjadi menjadi sangat dibutuhkan untuk mencari polusi yang tepat.

“Saya menyambut baik dan gembira atas terselenggaranya acara peluncuran ini, memngingat hal ini dapat menjadi sarana informasi sekaligus sosialisasi secara holitik kepada para pemangku kepentingan tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam pencegahan konflik, serta mewujudkan dan menjaga perdamaian, mulai dari ruang lingkup yang paling kecil di komunitas, hingga kedalam konteks pembangunan yang lebih luas”, tegas Menko Kesra.

Lebih lanjut Menko Kesra menegaskan bahwa hasil pemantauan konflik selama ini setiap kejadian konflik baik yang skala besar maupun yang skala kecil, perempuan dan anak anak selalu menjadi kelompok paling rentan yang perlu mendapat perlindungan dan perhatian kita semua. RAN Perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan anak Dalam Konflik Sosial ini ditetapkan dengan Peraturan Menko Kesra Nomor 7 tahun 2014.

Sunstansi RAN ini dikembangkan oleh Tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, untuk mendukung terwujudnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang mencakup tiga pilar program substansif yaitu Pencegahan, penanganan dan pemberdayaan partisipasi.

Program pencegahan termasuk upaya peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah, lembaga adat dan forum komunikasi antar umat, media massa dan unit pelayanan perempuan tentang perlindungan perempuan dan anak dalam konflik.

Program penanganan termasuk peningkatan akses dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan terutama di wilayah konflik oleh kementerian/ lembaga sesuai kewenangannya.

Sementara itu Program pemberdayaan dan partisipasi mencakup upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemandirian dan kapasitas perempuan agar dapat berpartisipasi di dalam pembangunan perdamaian termasuk dalam melakukan negosiasi, mediasi, advokasi hingga terlibat di dalam pengambilan keputusan.

Menko Kesra menegaskan bahwa untuk melaksanakan RAN ini, Menko Kesra juga menetapkan Kelompok Kerja Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial melalui Peraturan Menko Kesra Nomor 8 Tahun 2014 dengan melipbatkan 17 Kementerian dan lembaga pemerintah yang menjadi bagian dari Kelompok kerja ini. Selain itu, pelaksanaan RAN ini juga membuka peluang untuk keterlibatan para pemangku kepentingan di luar pemerintah termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi dan dunia usaha.

Dalam acara peluncuran RAN Perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial ini, hadir antara lain Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial Willem rampangilei, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak In Hernawati, Pejabat PPB Perwakilan Indonesia, Perwakilan dari Norwegia, para pejabat K/L terkait. (Gs).