Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 14, 2014

Jakarta, 14 Oktober – Menko Kesra HR. Agung laksono memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pengawasan Implementasi Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Keshatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau. Rakor tersebut berlangsung pada Selasa (14/10/2014) siang di Ruang rapat Utama Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.

Rakor ini dilatarbelakangi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, antara lain pada  Pasal 114 disampaikan bahwa “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”.

Pasal 116 “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang “Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan” dalam pasal 14, 15, dan 17 mengatur tentang Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, dan pada Pasal 16 mengatur  lebih lanjut peringatan kesehatan melalui Peraturan Menteri (Permenkes).

Sesuai Pasal 60 ayat (2) PP 109/Tahun 2012  dalam pelaksanaan pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau  Badan POM berkoordinasi dengan instansi terkait.

Secara impiris rokok mengandung 4000 bahan kimia, sekitar 40 bersifat karsinogenik dan merupakan penyebab yang utama terhadap 6 dari 8 kematian terbesar di dunia (penyakit  jantung isemik, penyakit kardiovaskuler, Infeksi saluran pernapasan bawah, penyakit paru kronik obstruktif, TB,  kanker paru).

Dari hasil penelitian Badan Litbang Kemenkes tahun 2010, bahwa kematian akibat penyakit yang terkait dengan tembakau terjadi 190.260 orang atau sekitar 12,7 % dari seluruh kematian di tahun yang sama.

Isu Strategis

1. Tingkat kepatuhan industri terhadap penerapan pencantuman Pictorial Health Warning (PHW) masih rendah, Walaupun ada tren kenaikan penerapan pencantuman PHW oleh industri rokok (sampai dengan 10 Oktober 2014 persentase produk tembakau yang sudah mencantuman PHW di peredaran sebesar 50,13%, terdapat 303 merek yang sudah mencantumkan PHW di peredaran dari 1.845 merek yang sudah melaporkan contoh kemasan dengan PHW ke Ditjen Bea Cukai).

2. Pencantuman PHW dalam iklan produk tembakau di berbagai media bertentangan dengan pasal 27 butir c,  PP 109 Tahun 2012, yaitu: tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau) à seluruh iklan menggunakan gambar PHW gambar orang sedang merokok.

Hal tersebut terjadi karena belum adanya pengaturan peringatan kesehatan dalam iklan, akibatnya saat ini semua industri rokok beriklan secara tidak beraturan sehingga pesan edukasi dengan pencantuman PHW dalam iklan produk tembakau tidak sampai ke masyarakat.

Adapun tujuan rakor ini adalah: perlu ditingkatkan koordinasi lintas sektor dan tata hubungan kerja antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PP Nomor 109 Tahun 2012, khususnya pengawasan implementasi pencantuman peringatan dan informasi kesehatan pada iklan dan kemasan produk tembakau;

Sedangkan maksud rakor adalah: untuk menyamakan persepsi tentang perlunya regulasi yang berkaitan dengan pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan PP 109 Tahun 2012;

Dalam rakor tersebut hadir para pejabat yang mewakili K/L terkait, diantaranya Plt Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan KB. Dr. Tubagus rachmat Sentika, Staf Khusus Menko Kesra Leo Nababan, Kepala Badan POM Roy Sparringa. (Gs).