Jakarta, 20 Oktober – Menko Kesra HR. Agung laksono dalam rangka Peringatan Hari Antikemiskinan Internasional melakukan Penandatanganan Kesepakatan Pembagian Peran Dalam penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Berikut Sambutan Menko Kesra secara lengkap berupa Orasi Kebijakan sekaligus Peluncuran Program Gerbang Kampong, Sabtu (18/10/2014) di 4 Kabupaten di Provinsi Aceh Nanggroe Darussalam. (Gs).
ORASI KEBIJAKAN
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DALAM
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN PEMBAGIAN PERAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PERESMIAN PROGRAM GERBANG KAMPUNG DI ACEH
Yang saya hormati:
- Paduka Yang Mulia Wali Nangroe;
- Bapak Gubernur Aceh;
- Para Bupati/Walikota di Aceh atau yang mewakili;
- Sekretaris Eksekutif TNP2K atau yang mewakili;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemenko Kesra;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata dan Olah Raga, Kemenko Kesra/Penanggung Jawab Gerbang Kampung;
- Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemendagri atau yang mewakili;
- Kepala Bappeda Aceh;
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh atau yang mewakili;
- Perwakilan DFAT Australia, PSF dan PRSF;
- Bapak/Ibu para tamu undangan dan hadirin sekalian
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,
Selamat pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan ridho-Nyalah kita dapat bertemu pada pagi hari ini untuk bersama-sama mengikuti acara Peringatan Hari Anti-Kemiskinan se-Dunia yang ditandai dengan Pencanangan Gerakan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Aceh, Penandatanganan Kesepakatan Pembagian Peran antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan 23 Kabupaten/Kota dalam Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat dan Peluncuran Program Gerbang Kampung di Aceh”.
Bapak/Ibu Hadirin yang berbahagia,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan upaya-upaya Pemerintah Pusat dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sejak Kabinet Indonesia Bersatu dibentuk pada awal kepemimpinan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas masalah yang harus ditangani. Untuk itu berbagai program telah dilaksanakan dan terus diefektifkan mulai dari perluasan program hingga pengelompokan program menjadi kluster kebijakan.
Untuk menanggulangi kemiskinan kita mengenal 4 (empat) kluster program, yaitu kluster program kesatu yang bersifat karitatif dan bertujuan meringankan beban masyarakat miskin diantaranya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selanjutnya program-program kluster kedua yang lebih bersifat pemberdayaan masyarakat yang diwadahi dalam satu payung kebijakan melalui PNPM Mandiri. PNPM Mandiri merupakan perluasan dari program sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan di wilayah perkotaan (P2KP).
Kluster program yang ketiga adalah program-program yang bersifat mengembangkan usaha mikro dan kecil dengan mendorong akses permodalan yang lebih mudah dan penguatan kelembagaan usaha. Salah satu program dalam klaster ini kita kenal dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Klaster yang keempat yaitu program-program yang ditujukan untuk memperkuat ketiga program kluster lainnya, yaitu program-program yang bersifat memberikan bantuan dan akses kepada masyarakat miskin terhadap kebutuhan dasar sehingga masyarakat miskin yang telah terentaskan tidak kembali ke masalah kemiskinan lagi. Salah satu program dalam klaster 4 ini adalah penyediaan air bersih, rumah murah dan transportasi murah.
Tentunya selain program-program khusus yang saya sebutkan di atas yang diwadahi dalam 4 klaster program, Pemerintah juga melaksanakan berbagai program regular lainnya melalaui program sektoral.
Bapak/Ibu, Hadirin yang berbahagia,
Setelah sekian lama melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan, kita mendapatkan berbagai pengetahuan dan pengalaman, terutama dalam rangka peningkatan efektifitas dan keberlanjutannya. Sebagai refleksi kita ke depan paling tidak ada tiga hal yang dapat kita jadikan dasar untuk melaksanakan program.
Pertama bahwa dalam penanggulangan kemiskinan memerlukan kerjasama dan koordinasi yang intensif antar pemangku kepentingan, dimana peran Daerah harus terus meningkat dari waktu ke waktu karena permasalahan kemiskinan secara riil ada di daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah di mana Daerah diberikan hak dan kewajiban untuk mengelola daerahnya sendiri berdasarkan sumberdaya dan karakteristik masing-masing.
Ke depan Pemerintah Pusat bertugas sebagai regulator, yaitu untuk menyediakan kebijakan dan regulasi umum, dan katalisator, yaitu menciptakan iklim yang kondusif agar berbagai kebijakan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Kedua, kita sudah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat selama lebih dari 15 tahun sejak dilaksanakannya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). Dua program ini kemudian diperkuat dan diperluas dengan dilaksanakannya PNPM Mandiri sejak tahun 2007.
Selama kurang lebih 7 tahun pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat telah merasakan manfaatnya baik dalam hal penyediaan infrastruktur dasar, penguatan modal sosial dan perluasan akses terhadap permodalan. Mengingat menfaat baik yang dirasakan oleh masyarakat, pengalaman yang baik ini perlu terus dilanjutkan dan dilembagakan dalam proses-proses pembangunan regular di Daerah.
Ketiga, pada tahun ini UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR. UU ini memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Desa dan masyarakat untuk membangun wilayahnya sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat. Kita patut bersyukur bahwa dalam UU ini prinsip-prinsip pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang selama ini dilakukan dalam PNPM Mandiri telah diadopsi secara penuh dalam pengelolaan pembangunan Desa.
Namun perlu diingat juga bahwa semangat UU Desa ini bukan hanya mentitikberatkan pada peran Desa semata. Ada prinsip pembangunan yang diamanahkan oleh UU ini yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”. Desa Membangun adalah prinsip yang mengamanahkan bahwa Desa diberikan kewenangan untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan potensi dan sumberdaya yang dimiliki. Tentunya dalam membangun Desa ini Pemerintah Desa tidak boleh hanya melihat kondisi desanya sendiri atau “Inward Looking”, tetapi juga mempertimbangkan kondisi desa-desa disekitarnya dengan melakukan kerjasama antar desa atau “Outward Looking”.
Prinsip berikutnya adalah “Membangun Desa”, yaitu dalam rangka membantu desa melaksanakan pembangunan, diharapkan pemerintah yang berada di atas desa (Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan) dapat mensinergikan dan mengharmonisasikan kebijakannya. Titik simpul dari bertemunya antara Desa Membangun dan Membangun Desa adalah “Pembangunan Kawasan”. Pembangunan kawasan akan menjadi titik temu antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan prioritas-prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Khusus untuk Aceh, tentunya pelaksanaan UU Desa ini harus disinkronisasikan dan harmonisasikan dengan dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh karena Aceh mempunyai kekhususan tertentu. Salah satu yang saya bisa usulkan adalah model pembangunan antar gampong melalui optimalisasi fungsi Mukim. Kita tahu bahwa Mukim mempunyai peran yang penting baik secara kultural maupun struktural. Melalui peningkatan Mukim dalam pelaksanaan pembangunan, Mukim dapat difungsikan untuk menjaga peradaban dan perdamaian di Aceh yang sudah sangat baik dan kondusif ini. Peradaban dan perdamaian dapat kita jaga melalui pemerataan hasil-hasil pembangunan dan terus mengurangi kesenjangan, sehingga peradaban kita akan semakin mantap.
Bapak/Ibu hadirin yang saya hormati,
Sebagaimana kita saksikan tadi, kita telah menandatangani kesepakatan pembagian peran dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Kesepakatan ditandangani baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan 23 Kabupaten dan Kota di Aceh. Hal ini menunjukkan pentingnya pemerintah di setiap tingkatan mengambil peran-masing dan bergerak bersama untuk satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan ini juga menjadi momentum kita bersama untuk terus meningkatkan upaya kita, terlebih lagi pada hari ini kita juga memperingani Hari Anti Kemiskinan Dunia. Selain itu penandatanganan ini juga menandai komitmen kita bersama dimana Pemerintah Aceh menjadi model kerjasama. Pola yang digunakan dalam pelaksanaan permodelan adalah Kerjasama dan menggunakan sumberdaya yang tersedia.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk melakukan uji coba terhadap berbagai komponen pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan UU Desa, yang antara lain mencakup perencanaan dan penganggaran partisipatif, pendampingan, dan tata kelola yang baik. Aspek penting dalam pembagian peran ini adalah apa yang menjadi peran pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pembagian peran tersebut akan mencakup penyediaan regulasi pendukung, sosialisasi yang intensif, pelatihan dan pendampingan di wilayah yang terpilih menjadi model. Saya berharap uji coba di Aceh akan menjadi “template” bagi wilayah lain di Indonesia.
Dalam kerjasama ini kami juga mengundang dari Kemendagri, yang merupakan kementerian yang diberikan tugas dalam mengawal UU Desa, terutama dalam penyediaan regulasinya dan Bappenas untuk memberikan dukungan konsep pembangunan desa dan kawasan sesuai dengan prioritas nasional. Kami juga berharap pola kerjasama ini menjadi awal yang baik dalam rangka pengarusutamaan kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga dalam mendukung terwujudnya semangat UU Desa.
Dalam kesempatan ini juga meluncurkan Program Nasional Terpadu Pembangunan Kampung untuk 4 kabupaten di Aceh, yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabuapten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Timur. Program ini kita maksudkan untuk menjadi pemicu dan inspirasi bagi pembangunan di Aceh dan menjadi model sinergi pembangunan yang melibatkan semua sektor secara terpadu baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat. Konsepnya adalah, keterpaduan dan kejelasan peran masing-masing, maka diharapkan lebih dapat dirasakan oleh masyarakat, daripada bila dilaksanakan sendiri-sendiri. Kami berharap program ini mempunyai manfaat yang baik bagi masyarakat di Aceh dan dapat direplikasi ke gampong-gampong lainnya di Aceh.
Bapak/Ibu hadirin yang saya hormati,
Pada kesempatan ini ijinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh khususnya Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Gubernur Aceh beserta jajarannya yang memfasilitasi kerjasama ini. Kami sampaikan terimakasih juga kepada Dirjend Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang terus mengawal program pemberdayaan masyarakat. Juga kepada Bappenas yang terus mengawal program pemberdayaan dari sisi perencanaan.
Tentunya pilot model pelaksanaan otonomi ini adalah penanda awal untuk kerja-kerja yang lebih besar di waktu-waktu mendatang. Oleh karena itu peran dan partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci tercapainya tujuan yang kita harapkan. Kesepakatan dan Pembagian peran yang telah disepakati hari ini merupakan pijakan pokok untuk melangkah pada tahap-tahap berikutnya.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim secara resmi saya luncurkan Program Terpadu Gerakan Pembangunan Kampung di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Nagan Raya.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan hidayahnya bagi kita Semua.
Billahi taufik walhidayah, Wassalamualaikum Wr. Wb.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
HR. Agung Laksono