Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 20, 2014

(Banda Aceh, 15-17 Oktober 2014) - Pokja Pengendali PNPM Mandiri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) kembali melaksanakan kegiatan workshop Peningkatan Peran Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Aceh dan mengundang perwakilan 23 (dua puluh tiga) pemerintah kabupaten dan kota di Aceh serta perwakilan dari pelaku dan pemanfaat PNPM Mandiri, akademisi, dan dari lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2014 dan dilanjutkan dengan Workshop Peningkatan Peran Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat serta Harmonisasi Undag-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

Hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi TKPKD diantaranya yaitu dari kedeputian Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra, Direktur Penanggulangan Kemiskinan BAPPENAS, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kepala Bappeda Aceh, dan juga dari Staf Khusus Wali Nangroe.

Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan oleh pemerintah pusat pada Januari 2014 lalu direncanakan akan dimulai pelaksanaannya secara bertahap pada tahun 2015 mendatang. Mengingat Aceh merupakan wilayah yang memiliki kekhasan tersendiri dimana Aceh memiliki Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, maka perlu dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan UU Desa dengan UU tentang Pemerintah Aceh, agar sesuai dengan kondisi sosial dan juga tatanan masyarakat dan pemerintahan yang berlaku di Aceh. Hal ini perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan UU Desa mendatang dapat dilaksanakan dengan baik di Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa.

Workshop tersebut diharapkan akan dapat menghasilkan rumusan pembagian peran antara yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Hasil tersebut rencananya akan ditandantangani sebagai sebuah kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan dengan Seluruh Kepala Kabupaten dan Kota di Aceh pada tanggal 18 Oktober 2014 besok.

Dengan kesepakatan itu diharapkan agar daerah dapat semakin memiliki peran yang lebih baik dalam upaya-upaya penanggulangan kemiskinan khususnya di Aceh untuk menuju Gampong Madani.