Pemerintah menyepakati pembentukan Komisi Nasional Zoonosis. Komnas itu akan melanjutkan dan memperluas kerja Komnas Flu Burung dan Pengendalian Influenza (FBPI) yang menyelesaikan masa tugasnya pada 13 Maret 2010 lalu.
"Semua sepakat untuk segera dilaksanakan pembentukan Komnas Zoonosis dan segera diajukan ke Presiden," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai rapat koordinasi mengenai Perubahan Komnas Flu Burung dan Pengendalian Influenza menjadi Komnas Zoonosis, Selasa (23/3/2010).
Agung mengatakan, kerja Komnas FBPI telah selesai, tetapi pemerintah merasa perlu fungsi komisi itu diteruskan dengan perubahan menjadi Komisi Nasional Zoonosis. Hal itu dikarenakan ancaman penularan penyakit bersumber binatang, seperti unggas, sapi, tikus, dan kelelawar tetap ada.Komnas baru tersebut akan menangani lebih luas lagi kasus-kasus penyakit bersumber binatang (zoonosis).
Fungsi Komnas Zoonosis lebih kepada langkah-langkah pengendalian yang bersifat koordinasi lintas sektoral, terutama dalam keadaan darurat. Selain tugas pokok pengendalian, komisi nasional itu berperan dalam pencegahan dan promosi cara hidup sehat. Komnas Zoonosis tidak dibatasi waktu seperti FBPI. Komnas Zoonosis akan diketuai oleh Menko Kesra.
Harus diperkuat
Februari lalu Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Agus Wiyono, di sela-sela pertemuan Dinas Peternakan se-Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mengatakan, Komnas Zoonosis nantinya berada di bawah kendali Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krishnamurti.
Bayu Krishnamurti sendiri saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Komnas Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.
Pemerintah telah menetapkan terbentuknya Komisi Nasional Zoonosis sebagai pengganti Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza. Komnas Zoonosis aktif bekerja usai Komnas Pengendalian Flu Burung berakhir masa tugasnya 13 Maret 2010.
Instruksi Presiden tentang pembentukan komnas ini sudah keluar beberapa waktu lalu, tutur Agus. Meskipun berada dibawah Departemen Pertanian, menurut Agus, pendanaan Komnas Zoonosis masih dipegang oleh Kementerian Kesejahteraan Rakyat.
Agus mengatakan, keberadaan Komnas Zoonosis harus diperkuat terus menerus mengingat adanya ancaman pandemi avian influenza di Indonesia. Badan PBB yang mengurus pangan dunia, FAO, juga telah mengingatkan adanya kemungkinan penyebarluasan ini. Salah satunya adalah dengan memperkuat proses deteksi dini keberadaan dan penyebaran virus AI.
Lebih lanjut Agus menerangkan, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan kasus AI di pulau Jawa. Meski tidak merinci seberapa banyak, Agus menyatakan, peningkatan itu cukup memberikan masukan bahwa penyakit ini terus berkembang.
"Tapi, jangan disikapi negatif. Semakin banyak pelaporan adanya perkembangan penyakit ini harus disikapi dengan tingkat kesadaran pelaporan yang tinggi dari masyarakat," ujarnya.
Agus menyatakan, penguatan petugas pengamat lapangan harus terus dilakukan. Program participatory disease surveilance and response (PDSR), harus diperkuat dengan atau tanpa adanya dukungan dari donor lembaga internasional. Pemerintah daerah juga harus turut serta membantu memperkuat lembaga ini, tuturnya.
Sejak tahun 2003, tercatat sudah terjadi 161 kasus AI di seluruh Indonesia dengan 134 orang meninggal dunia. (koh)
Kategori: