Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 23, 2013

Jakarta, 12 Juli - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, Kamis (11/7/2013) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjemput kedatangan 278 TKI ’overstayers’ yang terkena program amnesti (pengampunan) oleh pemerintah Arab Saudi. Para TKI itu tiba pukul 21.00 WIB menggunakan maskapai Saudi Airlines SV 3812 dari Riyadh pada Kamis (11/7/2013) pagi.

Selain Kepala BNP2TKI, turut menjemput di antaranya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, serta Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta para TKI diserahterimakan dari Kemenlu kepada BNP2TKI, untuk dilakukan pendataan permasalahan maupun kasusnya di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten.

Selanjutnya, pihak BNP2TKI melakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing TKI dengan fasilitasi biaya oleh BNP2TKI.

Sedangkan 278 TKI yang terbesar berasal Jawa Barat, kemudian Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta Sumatera Selatan.

Jumhur mengatakan, rombongan kepulangan ke tanah air para TKI akibat amnesti atau ’overstayers’ itu merupakan kali pertama. Berikutnya, arus kepulangan dalam gelombang rombongan akan terjadi baik dari Riyadh ataupun Jeddah.

”Ini di luar hitungan kelompok kecil yang secara terpisah pulang dengan inisiatif sendiri-sendiri,” jelasnya.

Sejak adanya kebijakan amnesti bagi 1 juta warga negara asing tidak berdokumen alias ilegal oleh pemerintah Arab Saudi pada 11 Mei 2013, jumlah WNI/TKI ’overstayers’ yang mengikuti pemutihan diperkirakan 120-130 ribu orang. Adapun sebagian besar pemutihannya dilaksanakan di KJRI Jeddah, sebaliknya pelayanan di KBRI Riyadh meliputi jumlah WNI/TKI tidak begitu besar.

”Perwakilan RI melakukan pembaharuan dokumen para TKI ’overstayers’ baik untuk mereka yang menginginkan pulang ke Indonesia, atau tetap memilih kerja di Arab Saudi,” ujar Jumhur.

Ditambahkan, pihak Saudi sendiri telah memperpanjang masa berlaku amnesti hingga 3 November 2013.

Menurut Jumhur, per 1 Juli lalu jumlah WNI/TKI terkena amnesti yang mendaftar pemutihan di KJRI Jeddah mencapai 83 ribu lebih. KJRI Jeddah juga sudah mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di atas 73 ribu untuk para WNI/TKI yang mengurus pulang atau bagi keperluan melanjutkan kerja di negara itu.

Kategori: