Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 07, 2014

Jakarta, 7 Desember - Sebanyak 258 warga miskin asal Kota Madiun yang tercatat sebagai Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan sudah memegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) belum mengambil atau mencairkan dana kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di kantor Pos Madiun.

Padahal, jadwal akhir masa pengambilan dana PSKS khusus warga Kota Madiun yang disalurkan melalui kantor Pos Madiun dan sejumlah kantor Pos di wilayah Kecamatan di Kota Madiun itu, dead line akhir pengambilannya pada 24 Nopember 2014 kemarin.

"Memang masih ada sekitar 258 RTS yang belum mencairkan dana PSKS sampai hari ini," terang Manager Audit dan Mutu Pelayanan kantor Pos Madiun, Agus Wahyu Hidayat kepada Surya, Sabtu (6/12/2014).

Kendati demikian, kata pria yang akrab dipanggil Agus ini bagi ratusan RTS yang belum mengambil jatah dana PSKS senilai Rp 400.000 per orang pada jadwal reguler yang sudah ditentukan, pihaknya tetap akan menunggu pengambilan dan pencairan dana kompensasi kenaikan BBM itu hingga batas akhir pelaksanaan 12 Desember 2014 mendatang.

"Memang masih bayak yang belum ambil (dana) PSKS karena berbagai kemungkinan masalahnya. Masalah terbanyak adalah KPS hilang," imbuhnya.

Sedangkan masalah lainnya seperti dilansir laman Tribun News, adalah penerima pergi keluar kota, meninggal dunia dan pindah alamat. Khusus yang KPSnya hilang bisa mengurus melalui kantor kelurahan atau desa dilanjutkan ke kecamatan dan Dinas Sosial.

"Kalau RTS meninggal atau pindah alamat berarti PSKS nggak bisa diambil. Maka dana akan kami kembalikan ke kas negara. Untuk terakhir pengambilan kami belum bisa pastikan, soalnya belum ada instruksi (edaran) dari kantor Pos Pusat," tegasnya.

Lebih jahuh warga Perumnas Manisrejo II, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota Madiun ini menguraikan jika pengambilan dana PSKS tidak dapat dikuasakan kepada orang lain sekalipun kaluarga penerima sendiri. Oleh karenanya, kantor Pos Madiun bakal menerapkan sistem jemput bola yakni dengan mendatangi ke rumah penerima.

"Jika penerima sesuai KPS tidak dapat mengambil sendiri ke kantor pos, maka keluarganbya dapat melaporkan ke petugas pelayanan kantor pos untuk mengantarkan dana PSKS ke rumah penerima itu," paparnya.

Sementara untuk menyiasati itu semua, kata Agus kantor Pos Madiun sudah menyiapkan petugas khusus yang sifatnya insidentil untuk mengantarkan dana PSKS ke rumah masing-masing penerima.

Dalam prakteknya, selama ini kantor Pos Madiun baru menerapkan sistem ini kepada dua orang warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Karena kondisi kedua warga itu sakit parah. Seorang mengalami stroke dan tidak dapat berjalan sama sekali karena penyakit lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jatah penerima dana PSKS di Kota Madiun ada sebanyak 5.513 orang. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk ribuan penerima tahap pertama itu mencapai Rp 2,2 miliar. (Tn/Gs).