Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 11, 2014

Jakarta, 11 Desember  - Sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali selama 2014.

Ratusan WNA tersebut, berasal dari tiga kabupaten di Bali. Diantaranya, Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya seperti dilansir laman Tribun News, mengatakan, WNA yang dideportasi sebagian besar berasal dari Buleleng.

Mengingat di kabupaten ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing. Sedangkan, sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.

Namun, Aditya tidak dapat menyebutkan secara rinci berapa prosentase asal negara WNA itu.

Menurutnya, selain Tiongkok, WNA yang dideportasi juga berasal dari beragam negara.

"Rata-rata berasal dari banyak negara. Kalau paling banyak dari Tiongkok. Kebanyakan mereka yang dideportasi bekerja di industri yang ada di Gerokgak. Ya di PLTU Celukan Bawang," katanya.

Aditya menambahkan, ratusan WNA yng dideportasi ini karena melanggar izin keimigrasian.(Tn/Gs).