Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 11, 2014

Jakarta, 11 Desember - Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang syarat Istithaah (kemampuan) dalam berhaji.

Hal itu dikatakan Menag saat jumpa pers dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015, Kamis (11/12/2014)  di Kemenko PMK, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menag didampingi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.

Menurutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah jamaah meninggal dunia. Selama ini jamaah yang meninggal dunia tidak semata karena persoalan kesehatan, namun memang karena sudah berusia lanjut (lansia). “Untuk itu, Kemenag akan mengkaji syarat istitha’ah dalam berhaji,” tegas Menag.

Istitha’ah, lanjut Menag, seharusnya tidak hanya pada sisi finansial dan material saja, namun sekarang akan dikaji dari batas kesehatan minimal. “Sebab, tidak sedikit juga semenjak di Tanah Air sudah banyak jamaah calon haji yang sakit, yang kemudian berangkat berhaji,” tandas Menag.

Menag juga mengatakan bahwa kuota haji pada tahun 2015 ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2014, sekitar 168.800 orang. Terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015, Menag mengatakan bahwa itu baru bisa diketahui setelah Kemenag membahas dengan anggota DPR di Komisi VIII. Namun, Menag (pemerintah) berharap bulan Januari ini sudah bisa dilakukan pembahasan awal, untuk pada akhirnya disetujui BPIH 2015.

Berkaitan dengan harga pemondokan di Makkah dan Madinah, Menag  menyampaikan bahwa  Kemenag sudah membentuk tim survei untuk melihat langsung kondisi lapangan. Oleh sebab itu, ketika ditetapkan harga sudah berdasarkan dari hasil tim survei, agar mampu mencegah terjadinya penyelewengan. Tim survei tersebut terdiri dari berbagai instansi, agar transparansi terkait penyelengaraan haji 2015 dapat ditingkatkan demi perbaikan penyelenggaraan haji.

”Semangat pemerintah sekarang jangan sampai ada penambahan BPIH di 2015. Kalau pun ada peningkatan kualitas pelayanan di 2015 jangan sampai menambah BPIH yang sudah ada,” kata Menag.

”Pada prinsipnya pemerintah menginginkan tidak adanya kenaikan BPIH,” tegas Menag. (Gs)..

 

 

 

 

 

 

 

Kategori: