Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on February 02, 2015

Siaran Pers Nomor : 09/Humas PMK/II/2015

Atasi Masalah Perbatasan Perlu Program Kerja Sinergis

Jakarta (2/2) -- Perbatasan Negara, baik darat, laut, maupun udara, kerap jadi masalah yang sangat sensitif antara dua negara yang letaknya saling berdekatan. Masalah patok penanda batas negara, “rebutan” warga negara, hingga soal budaya. Bila tidak ditangani dengan baik, persoalan perbatasan negara tetap akan jadi pekerjaan rumah yang besar bagi siapapun pemerintahannya.

     Masalah ini mengemuka dalam Rapat Paripurna  Tingkat Menteri tentang Perbatasan Negara Di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta yang dipimpin oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan di ikuti oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani ,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Desa, PDT dan Pedesaan Marwan Jafar.

      Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam paparannya menyampaikan pentingnya pengelolaan perbatasan dan rencana penarikan kewenangan terkait Flight Information Region (FIR), Puan juga menyoroti soal patok batas negara yang di sejumlah wilayah darat perbatasan justru telah tertimbun tanah dan cenderung susah dicari. Ke depan, Puan menyarankan agar soal patok dapat diperjelas dan mudah dicari. Antar lembaga negara diharapkan dapat sepakat juga soal bentuk patok yang akan dibuat agar terdapat kesepahaman bersama. Selain patok, Menko PMK  Puan juga menyebut akan dibangun 5000 Puskesmas dan 2000 sekolah di wilayah perbatasan. Selain infrastruktur, Puan meminta K/L terkait menyiapkan SDM untuk mengelola berbagai fasilitas dasar layanan masyarakat yang sangat diperlukan di perbatasan .

        Awal Februari ini, mengacu data Kemenko Polhukam ,sejumlah catatan penting terkait perbatasan negara, antara lain pada umumnya, masalah perbatasan sudah tertangani dengan baik hanya memang mengenai berbagai program kerja kementerian/lembaga negara di banyak wilayah perbatasan yang sebenarnya sudah sangat bagus itu tetap masih membutuhkan akselerasi lagi; Anggaran yang sudah disediakan pada tahun 2014 lalu nyatanya hanya terealisasi tidak lebih dari 17 persen saja; kondisi infratsruktur di perbatasan yang masih perlu banyak perbaikan dan perluasan; dan yang terakhir adalah soal ketimpangan atau kesenjangan yang berlangsung antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia terutama untuk soal ekonomi masyarakat.

Terkait hal ini , Menkoordinator bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, menyarankan dalam rapat paripurna tersebut agar semua K/L dan program kerjanya saling bersinergi dengan menetapkan pula skala prioritas dalam bentuk rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Perlu disusun dan diperhitungkan dengan baik mengingat lima tahun pemerintahan ini terus berjalan. Kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan juga harus dipenuhi. Paling tidak masalah perbatasan punya perkembangan yang baik dalam tiga tahun. Karena tidak mungkin juga terus dibahas apalagi setelah tahun ketiga, kita semua akan kembali menghadapi tahun politik. Bahasan kita tentu akan beda lagi,” papar Puan.

            Menurut rencana, di tahun 2015 ini, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk kawasan perbatasan bernilai Rp15,9 triliun dengan melibatkan 50 lokasi yang menjadi prioritas sasaran. Kementerian/lembaga negara yang terlibat juga menjadi 26 dari 27 K/L.

Sementara Kemenlu RI mulai Februari ini akan mulai merundingkan beberapa kawasan perbatasan yang masih belum jelas batasnya terutama dengan Malaysia untuk wilayah darat dan Australia untuk penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Menurut rencananya pula, Kemenlu akan segera mendaftarkan batas negara yang sudah dirundingkan dan diratifikasi itu ke lembaga dunia seperi PBB agar setiap perbatasan negara yang ada di wilayah NKRI mendapatkan legitimasi hukum internasional.

File Pendukung: 

AttachmentSize
09 Siaran Pers Perbatasan.pdf116.21 KB