Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 28, 2015

Jakarta, 28 Mei – Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Willem Rampangilei (kedua kiri) memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang Penanganan Pengungsi Rohingya Myanmar dan Bangladesh di Provinsi Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Kamis, 28/5/2015 di ruang rapat utama Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.

Dalam rakor tersebut, Willem Rampangilei menjelaskan bahwa rakor ini untuk menindaklanjuti Kebijakan Nasional yang berkaitan dengan penanganan Pengungsi Rohingya dan Banglades yang disampaikan oleh Wapres RI yang meliputi :

a. Indonesia pada prinsipnya akan turut membantu dan menangani pengungsi Rohingya bersama Masyarakat Internasional

b. Organisasi Internasional agar tidak lepas tangan dan turut membantu serta berkomitmen untuk memberikan dukungan, pembiayaan serta penyelesaian secara tuntas

Dalam rakor tersebut dimaksudkan pertama untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh tentang permasalahan  Pengungsi (Irregular Migrants) Rohingya dan Banglades  yang merupakan permasalahan yang urgent dan  perlu segera diatasi. Kedua, untuk mendapatkan solusi yang tepat dan tuntas terkait penyelesaian masalah pengungsi Rohingya dan Banglades dalam kurun waktu 1 tahun.

Dalam rakor tersebut dibahas antara lain

Tindak lanjut upaya Indonesia dalam menangani pengungsi yang sudah berada di Aceh dan Sumut. (Mana yang menjadi tanggung jawab Indonesia dan mana yang menjadi tanggung jawab Internasional. Sesuai dengan kesepakatan bahwa penyelesaian masalah ini melalui prinsip burden sharing dan responsibility sharing)

Upaya penanganan pengungsi (boat people) yang masih di laut (Diperkirakan berjumlah sekitar 6000 – 8000). Metode SAR dan Aturan Pelibatannya (Rule of Engagement)

Penentuan titik-titik pengungsian perlu ditetapkan secepatnya. (Dalam menetapkan titik-titik pengungsian sementara harus memperhatikan kerawanan social yang sangat mungkin terjadi)

Perlu dikonfirmasi kembali apa bentuk bantuan Masyarakat Internasional dan seberapa jauh komitmennya.

Penyusunan mekanismenya repatriasi. (Untuk dukungan transportasi, siapa yang menyediakan? Apakah sepenuhnya diserahkan kepada Bangladesh sebagai negara yang bertanggung jawab terhadap warganya?)

Mengingat masalah ini mengandung muatan Transnational Organised Crime (TOC), maka perlu diperjelas bagaimana konsep dan upayanya yang harus dilalkukan untuk mengatasi masalah ini  (TNI – POLRI – Imigrasi) dan kerjasama bilateral dengan Bangladesh?

Kerjasama Internasional (Termasuk kerjasama Regional ASEAN dan Bilateral dengan Malaysia, Thailand, Myanmar dan Bangladesh. Bagaimana format, mekanisme dan forumnya?

Dalam Rakormen yang dipimpin Menko Polhukam, forum sepakat menunjuk Desk Penanganan Penyelundupan Manusia, Pengungsi dan Pencari Suaka (Plus Kemenko PMK) dibawah koordinasi Menko Polhukan untuk bertindak sebagai Focal Point. Bagaimana format barunya?

Pembentukan Task Force dengan Kepemimpinan Bersama Indonesia – Malaysia – Thailand dengan dukungan penuh Masyarakat Internasional melalui UNHCR dan IOM. Bagaimana bentuk Task Force yang akan diusulkan Indonesia?

Dalam rakor tersebut diharapkan pertama, dapat menghasilkan konsep tanggap darurat penanganan pengungsi yang sudah berada di Indonesia.

Kedua untuk menghasilkan draft work plan yang aplikatif  (yang berisi tugas dan tanggung jawab semua stake holders, time frame (1 tahun), dukungan logistic dan keuangan

Perlu diketahui bahwa sesuai data dari kantor Imigrasi Aceh per 24 mei 2015, pengungsi Rohingya Myanmar dan Bangladesh yang berada di sejumlah tempat di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara total berjumlah 1.860 orang.

Dalam rakor tersebut dihadiri para pejabat yang mewakili 24 K/L dan pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. (Gs).