Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 05, 2015

Jakarta, 05 Juni 2015 - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang juga Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Chazali Situmorang didampingi anggota DJSN Zaenal Abidin, Soeprayitno dan Sekretaris DJSN Ponco Respati Nugroho tengah memberikan keterangan kepada awak media terkait isu-isu aktual implementasi sistem jaminan sosial nasional (Jamsosnas). Pada kesempatan itu, Chazali memaparkan isu-isu aktual dan strategis terkait implementasi sistem jamsosnas.

Isu pertama ialah proses regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Chazali menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) telah selesai proses harmonisasi di Kemenkumham. termasuk untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun. Hingga kini ada 3 opsi iuran jaminan pensiun yang disampaikan kepada Presiden, yakni 8%, 3% dan 1,5%. Isu kedua ialah tentang masa transisi implementasi program jaminan pensiun. seperti diketahui, sejumlah perusahaan besar sudah mengikutsertakan pekerjanya dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Perusahaan tersbut perlu diberikan masa transisi, sehingga yang diprioritaskan untuk menjadi peserta program jaminan pensiun ialah para pekerja yang sama sekali belum mempunyai program jaminan pensiun. DJSN juga mendorong perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isu lainnya ialah pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta mandiri khususnya yang menegaskan waiting period bagi peserta mandiri selama 14 hari dinilai terlalu lama.DJSN menekankan waktu 7 hari sudah cukup memadai untuk proses penyelesaian administrasi. Isu koordinasi manfaat jaminan kesehatan diketahui bahwa BPJS telah sepakat dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia bahwa poli eksekutif bisa berlaku COB sepanjang telah diatur dalam regulasi, yakni pengaturan tentang klinik rawat jalan eksekutif oleh Kemenkes. Sementara untuk pengadaan obat jaminan kesehatan DJSN berharap Formularium Nasional (Fornas) dan e-catalogue menjadi satu paket, sehingga tidak ada lagi obat dalam Fornas yang tidak ada dalam e-catalogue. DJSN pun telah melakukan kajian dan hitungan besaran iuaran PBI yakni sebesar Rp 27.000 hingga Rp 30.000. Tentang iuran Non PBI, akan disesuaikan dengan iuran PBI, dengan catatan untuk kelas III akan disamakan dengan iuran PBI. (PS)

 

Kategori: