Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 10, 2015

Jakarta, 10 Agustus 2015 - Asisten Deputi Urusan Kesempatan Kerja Perempuan dan Ekonomi Keluarga Kemenko PMK, Wagiran (Kiri) bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, dan Kepala BPPKB Kabupaten Indramayu membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Ekonomi Keluarga melalui Pemberdayaan Perempuan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2015 di Hotel Grand Trisula, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. (Ist/Keasdepan 3 Pada Kedeputian 6)

Pemilihan lokasi berdasarkan pertimbangan bahwa Indramayu merupakan daerah asal TKI terbesar di Pulau Jawa, dimana sebagian besar TKI tersebut bekerja pada sektor domestik dan 95%-nya adalah perempuan. Tujuan rakor adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi Program/Kegiatan Peningkatan Kesempatan Kerja Perempuan dan Ekonomi Keluarga melalui Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Indramayu. Narasumber dalam rakor adalah Asdep Urusan Kesempatan Kerja Perempuan dan Ekonomi Keluarga Kemenko PMK, Kasubdit Perlindungan Sosial dan Korban Tindak Kekerasan Pekerja Migran Kementerian Sosial, Asdep Gender dalam KUKM dan INDAG Kementerian PP-PA, Kepala Dinas terkait Kabupaten Indramayu, para Kuwu Desa Majasari, Desa Sukareja, dan Desa Mundak Jaya yang telah berhasil melakukan pemberdayaan masyarakat desa maupun TKI Purna serta best practices kelompok pemberdayaan TKI Purna dalam merintis usaha. Berdasarkan arahan dari Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, sambutan dari Bupati Indramayu, paparan dari narasumber, dan diskusi panel diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Secara umum masyarakat Kabupaten Indramayu terutama tenaga kerja perempuan masih rendah dalam hal wawasan dan pengetahuan, pendidikan, keterampilan, dan kompetensi.

2. Dengan adanya rencana kebijakan pemerintah, bahwa secara bertahap hingga tahun 2017, Pemerintah RI akan menghentikan penempatan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), maka upaya peningkatan kualitas dan keterampilan melalui pemberdayaan bagi perempuan merupakan prioritas utama. Pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dapat dilakukan secara terintegrasi antar SKPD/OPD, antara SKPD/OPD dengan stakeholders dan masyarakat.

3. Peran pengusaha besar di Kabupaten Indramayu, seperti Pertamina dan pengusaha lainnya sudah menunjukkan hal yang positif namun perlu ditingkatkan keterpaduannya melalui program pemberdayaan perempuan melalui program CSR dan sumber permodalan lainnya seperti lembaga Dompet Dhuafa, zakat, dan lainnya.

4. Program pemberdayaan perempuan sudah ada di semua K/L/SKPD/OPD, namun kebanyakan belum bersinergi dan masih berjalan masing-masing, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan sasaran yang diharapkan.

5. Program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui SKPD kebanyakan masih bersifat project dan tidak ada kelanjutannya.

6. Sebagai daerah kantong TKI terbesar, Indramayu juga mempunyai banyak TKI Purna yang berhasil, namun demikian pemanfaatan keuangan dari hasil selama kerja di luar negeri sebagian besar masih bersifat konsumtif.

7. Masih banyak TKI asal Kabupaten Indramayu yang bermasalah di luar negeri.

Untuk melakukan koordinasi, sinergi dan integrasi, perlu adanya terobosan dan rencana tindak lanjut sebagai berikut:

1. Perlu upaya mensinkronkan program pemberdayaan perempuan antar SKPD/OPD yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah atau Bupati agar diperoleh hasil yang optimal.

2. Perlu adanya kajian dan indentifikasi program pemberdayaan perempuan secara sistematik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan hasilnya dapat menjadi umpan balik untuk program berikutnya;

3. Harus ada keberpihakan dari pemerintah daerah untuk membentuk lembaga/task force/tim yang dapat menyatukan program pemberdayaan masyarakat baik yang dilakukan SKPD/OPD, swasta, dan masyarakat.

4. Pemda perlu menyusun petunjuk teknis yang dapat dipakai untuk mengintegrasikan dan mensinergikan program pemberdayaan perempuan di Kabupaten Indramayu, dan tim harus mampu melakukan koordinasi seluruh program Pemberdayaan Perempuan yang dilakukan oleh SKPD/OPD.

5. Dalam pengintegrasian program pemberdayaan perempuan perlu mempertimbangkan potensi kearifan lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi keluarga.

6. Program pemberdayaan perempuan juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan ketarampilan bagi calon TKI, sehingga tercipta TKI yang mempunyai kompetensi terhadap pekerjaannya di samping para TKI bisa merencanakan kegiatan dan usahanya setelah menjadi TKI purna (khusus pengelolaan/manajemen keuangan).

7. Perlu menyertakan TKI purna dan TKI bermasalah dalam setiap event sosialisasi dan advokasi kepada calon TKI, agar para calon TKI dapat mengantisipasi supaya tidak terjadi permasalahan di luar negeri.