Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 16, 2014

Jakarta, 3 Juni - Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)  Safri Burhanuddin memberikan keterangan mengenai program nasional beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau Raskin kepada kalangan jurnalis di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (3/6). 

Menurut Safri bahwa beras Raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan, dan tidak untuk dibagi rata. Untuk itu pemerintah memperkenalkan mekanisme penyaluran Beras Raskin dengan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).

"Dengan menggunakan KPS, pemerintah berusaha memperbaiki penetapan sasaran Program Raskin, agar lebih terarah dan tepat sasaran sehingga rumah tangga sasaran mendapatkan haknya sebanyak 15 kg per bulan," jelas Safri.

Hadir pula pada kesempatan tersebut sebagai narasumber Sri Kusumastuti Rahayu (tengah) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sarwat Fardaniyah (kedua dari kiri) Kasubdit Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan, Kementerian Sosial serta Ahmad Ma,mun (paling kiri) Kepala Divisi Regional DKI Jakarta Perum Bulog. (deni)