Jakarta, 20 Oktober, - Menko PMK yang diwakili Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Agus Sartono memberikan sambutan dalam acara Peluncuran buku “Indeks Pembangunan Desa (IPD) 2014: Tantangan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa”, Selasa, 20/10/2015 pagi di Bappenas, Jl. Taman Surapati, Jakarta Pusat. Usai menyampaikan sambutan, Agus Sartono (kiri) menerima buku IPD 2014 secara simbolis dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil (kanan) dan disaksikan Kepala BPS dan pejabat yang mewakili Mendagri, Menteri Desa, dan Deputi Bappenas.(Gs).
Dalam sambutannya, Agus Sartono mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu mempertegas komitmennya dalam mempersiapkan dan menjalankan UU Desa yang diterapkan di dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi kebijakan, pendampingan dan program pembangunan berbasis desa. Dalam konteks ini diharapkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) ini dapat menjadi rujukan dalam melakukan perencanaan kebijakan terkait dengan pembangunan desa. Lebih jauh lagi, dengan IPD dapat diberikan prioritas pada indikator pembangunan yang mana yang sekiranya dianggap paling perlu untuk segera ditangani. IPD juga menggambarkan kebhinekaan desa di tanah air yang jumlahnya mencapai 74.093, sehingga pendekatan pembangunan menyamaratakan setiap desa menjadi perihal yang sangat dihindari, mengingat masing-masing memiliki tingkat kompleksitas masalah yang berbeda dan beragam.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa visi pembangunan nasional untuk tahun 2015-2019 adalah terwujudnya indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi tersebut salah satu yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden melalui Nawa Cita adalah “Pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa telah memberikan peluang kepada Desa dan masyarakat desa untuk menjadi subyek pembangunan. Dengan Undang-Undang ini desa tidak lagi menjadi obyek, tetapi subyek dari pemabngunan. Desa harus merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Dengan demikian diharapkan Desa mempunyai sumberdaya yang memadai untuk memenuhi pelayanan-pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat.
Kemenko PMK menyambut baik tema yang diambil pada Peluncuran Indeks Pembangunan Desa ini, yaitu Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa. Tema ini sangat penting untuk diwujudkan mengingat dengan payung UU Desa maka diharapkan pelayanan minimum yang diperlukan oleh masyarakat dapat dipenuhi dan bahkan harus lebih baik. Oleh karena itu hal yang penting untuk segera dilakukan adalah meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan Masyarakat desa sebagai pelaku dari pembangunan desa.
Penting Sebagai Penetapan sasaran Gerakan Desa
Bagi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, IPD 2014 ini sangat penting untuk dipergunakan dalam menetapkan sasaran Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa). Esensi dari Gerakan Desa adalah meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang berbasis Desa dan kawasan perdesaan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Desa.
Gerakan Desa yang kami luncurkan pada tanggal 7 April 2015 lalu, telah mendapat berbagai masukan dari ke-22 Kementerian/ Lembaga, sehingga kita harapkan dapat mengawal pencapaian target RPJMN 2015-2019 yaitu mengentaskan paling tidak 5.000 Desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri. Target minimal ini, akan terus dievaluasi, agar dapat menjangkau jumlah Desa yang lebih banyak sehingga nantinya dapat ditingkatkan kualitasnya. Target ini sudah sejalan dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN dan bahkan melalui Gerakan Desa target tersebut akan ditingkatkan lagi capaiannya.
Tantangan kita ke depan adalah bagaimana mewujudkan sinergi kebijakan baik kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Desa. Oleh karena itu saya berharap IPD ini dapat menjadi jembatan untuk melakukan sinergi kebijakan ke depan sehingga pembangunan desa dapat lebih efektif dan cita-cita yang tercantum dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dalam lebih cepat tercapai.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenko PMK memberikan apresiasi atas kegiatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan desa ke depan, yaitu Peluncuran Indeks Pembangunan Desa (IPD) oleh Bappenas dan BPS yang telah bekerja keras untuk mewujudkan Indeks Pembangunan Desa ini menyambut baik dengan diterbitkannya buku “Indeks Pembangunan Desa 2014: Tantangan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa”. Selamat kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Kepala Badan Pusat Statistik, semoga buku ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan bangsa sekarang dan nanti.(Gs).