Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 20, 2015

Jakarta (20/10) - Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK saat memimpin Rakor Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah  Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (RPP-PTK). Hadir dalam rakor tersebut: Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, MA, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Paulina Panaen Staf Ahli Bidang Akademik Kemenristek Dikti, Agus Indarji, Sekretaris Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Ridwan, Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan tinggi, Amsal Bakhtiar, Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam, Sudarman, Karo Hukum, Informasi dan Persidangan Kemenko PMK dan dari Kementerian terkait, Kemenkum dan HAM, Kemensesneg dan Setkab. (Deputi IV)

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam penyusunan RPP tersebut Menteri Agama telah mendapatkan persetujuan dari Mensesneg melalui suratnya Nomor : B-85/M.Sesneg/D-4/PU.02/01/2014 tanggal 28 Januari 2014 Perihal Persetujuan Penyusunan RPP Pendidikan Tinggi Keagamaan. Diharapkan dalam waktu 2 (dua) minggu RPP tersebut selesai ditelaah oleh Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Hasil telaah akan dirakorkan kembali di Kementerian Agama dan hasilnya akan diteruskan Ke Kemenkum dan HAM untuk diharmonisasi.

Kategori: