Medan, 23 Oktober, - Dari laporan di lapangan, dana desa masih banyak yang belum disalurkan ke desa dan sebagian dana desa yang telah sampai di rekening desa belum seluruhnya dimanfaatkan dengan baik. Kemenko PMK mendapatkan informasi bahwa beberapa kendala tersebut juga terjadi di Propinsi Sumatera Utara. Masih ada 9 kabupaten/kota dari 27 kab/kota yang ada di Sumatera Utara belum sama sekali menyalurkan Dana Desa. Padahal dana ini sangat ditunggu oleh pemerintahan desa untuk segera membangun desanya. Demikian ditegaskan Plt Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi pemberdayaan Masyarakat, desa dan Kawasan, Agus Sartono (keempat kanan) pada pertemuan koordinasi percepatan pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Propinsi Sumatera Utara, Kamis, 22 Oktober 2015 di Medan.
Lebih lanjut Agus Sartono mengatakan bahwa beberapa masalah itulah yang kemudian melatarbelakangi ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sehingga penyaluran dan pengelolaan Dana Desa dapat lebih di percepat lagi. Sesuai SKB Percepatan yang harus dilakukan adalah melalui penetapan regulasi-regulasi pokok seperti peraturan bupati/walikota yang menjadi acuan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa, peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola dana desa dan pendampingan/fasilitasi baik oleh pendamping desa maupun oleh aparat pemerintah daerah.
Pertemuan koordinasi seperti hari ini harus sering dilakukan untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pemerintahan Desa. Hanya dengan komunikasi yang baik maka setiap kebijakan akan lebih efektif dilaksanakan dan mencapai hasil yang diharapakan.
Prioritas Dalam Nawa Cita
Salah satu agenda prioritas dalam dalam Nawa Cita, sebagaimana yang menjadi substansi penting dalam kegiatan hari ini, adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia. Agenda ini menjadi prioritas dan fokus koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penetapan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menandai era baru yang meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut memberikan peluang yang besar dan ruang yang luas kepada Masyarakat dan Desa untuk menjadi subyek pembangunan dalam menggalang prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk mengembangkan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.
Untuk melaksanakan UU Desa tersebut saat ini telah ditetapkan berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan UU Desa. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa hak dan wewenang juga diberikan kepada desa termasuk pengalokasian sumber pendanaan baru bagi desa yang bersumber dari APBN yang disebut sebagai Dana Desa. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri dan sejahtera.
Harus Diperkuat Bersama
Agus Sartono yang juga Deputi menko PMK Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama menegaskan bahwa terdapat beberapa agenda yang harus kita perkuat bersama dalam rangka mengawal pelaksanaan dana desa dan pembangunan desa, yaitu:
Pertama, Pemerintahan Desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus diperkuat. Para Kepala Desa dan aparat desa harus diberikan informasi dan panduan yang lengkap serta pelatihan yang memadai dalam tata kelola pemerintahan Desa. Penguatan Tata kelola Pemerintahan Desa tersebut meliputi Penyusunan Peraturan Desa, Penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes, serta penyusuanan Pelaporan pengelolaan keuangan desa.
Tata kelola Pemerintahan Desa tersebut harus dipersiapkan secara sistematis, mudah dipelajari, disertai panduan, dan juga dipersiapkan sebuah “Hot Line” (atau Jalur Tol) untuk dapat setiap saat memberikan respon atas pertanyaan dari para aparat desa terkait dengan tata kelola pemerintahan desa.
Kedua, agar Pelaksanaan Pembangunan Desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan BPD. Sehingga terbangun tata konumikasi dan koordinasi yang dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pembangunan Desa.
Pendamping Desa, yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat, di tata agar dapat membantu masyarakat untuk berpartisipasi dalam musrenbangdes dalam menyampaikan aspirasi pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat dalam kegiatan produktif berbasis komoditi unggulan desa. Pendamping Desa juga di tata agar dapat memberdayakan semangat gotong royong melalui pengelolaan koperasi bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Ketiga, pemerintah daerah baik propinsi, kabupaten maupun kota harus bersinergi mendukung upaya pembangunan desa. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota ikut mengambil inisiatif dalam percepatan pembangunan desa, khususnya untuk desa yang masuk dalam kelompok terpencil, tertinggal, dan terdepan (atau 3T). Kebijakan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam percepatan pembangunan desa 3T dapat diwujudkan melalui bantuan teknis, pendampingan, dan atau dana.
Secara khusus, Pemerintah Kabupaten dan Kota, bertugas memastikan bahwa berbagai regulasi yang diperlukan untuk penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa telah tersedia dengan baik, termasuk berbagai petunjuk teknis yang diperlukan di Desa.
Dalam kesempatan yang sangat baik ini Agus Sartono menyampaikan arahan dari Bapak Presiden untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2015. Sesuai dengan Laporan Kementerian Keuangan sampai saat ini sudah disalurkan Dana Desa tahap I dan tahap II dua yang jumlahnya kurang lebih Rp.16,5 Trilyun. Pada bulan Oktober ini Dana Desa tahap III juga susah mulai disalurkan sehingga pada akhir tahun nanti jumlah Dana Desa yang disalurkan berjumlah lebih dari Rp.20 Trilyun.
Dalam hal pemanfaatannya maka dana desa didorong untuk pengembangan ekonomi lokal dan penyediaan infrastruktur dasar yang diperlukan oleh warga masyarakat. Prinsip pemanfaatannya yaitu diupayakan melalui swakelola, melibatkan warga masyarakat setempat (padat karya) dan mengutamakan bahan-bahan yang telah ada (local content).
Komitmen Bersama Untuk Melakukan Revolusi Mental
Implementasi UU Desa tersebut, tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan, akan tetapi juga membutuhkan perubahan dan perombakan paradigma, mindset, dan budaya dari kita yang akan menjalankan sistem ini. Diperlukan komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Perubahan ini lah yang merupakan bagian dari Revolusi Mental.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa Revolusi Mental merupakan prasyarat yang tak dapat dipisahkan dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Revolusi Mental merupakan “Gerakan Hidup Baru” melalui perubahan Cara Berfikir, Cara Kerja, dan Cara hidup untuk membangun integritas, etos kerja, dan gotong royong , baik pada tingkat individu, keluarga, lingkungan kerja, masyarakat, dan aparatur negara. Revolusi Mental sebagai “Gerakan Hidup Baru”, bertujuan menanamkan rasa percaya diri pada diri sendiri dan kemampuan sendiri, menanamkan optimisme dan daya kreatif di kalangan rakyat dalam menghadapi rintangan dan kesulitan-kesulitan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk melaksanakan revolusi mental diperlukan keteladan dan kepeloporan. Untuk itu, saya menginginkan saudara-saudara yang hadir pada hari ini, dapat menjadi agen perubahan, dan agen pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku yang berorientasi pada kemajuan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa di dunia dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan tiga prinsip dasar Trisakti.
Dengan semangat yang berlandaskan pada Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong tersebut, maka akan memastikan bahwa Implementasi UU Desa, yang berisikan tata kelola kelembagaan, Partisipasi Masyarakat Desa, Pengaturan Pemerintah Desa, dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, benar-benar akan mewujudkan kesejehteraan rakyat.
Hindari Tumpang Tindih dan Jauhi Ego Sektoral
Dalam kesempatan ini, hendaknya semua unsur yang terlibat dalam pelakasanaan Undang-Undang Desa baik Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan unsur lainnya dapat bekerjasama dan bergotong-royong untuk mewujudkan Pembangunan Desa bagi Kesejahteraan rakyat.
Kemenko PMK berharap melalui forum ini dapat diinventarisir berbagai masalah yang ada di lapangan dan dapat dirumuskan kesepakatan bersama untuk melakukan langkah-langkah percepatan dalam rangka percepatan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan di desa. Hindari tumpang tindih dan jauhi ego sektoral yang masih ada. Perkuat komitmen, koordinasi, tingkatkan sinkronisasi dan kembangkan harmonisasi. Hanya dengan cara inilah kita dapat membangun dari pinggiran untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi (kelima kanan) meminta pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencari solusi mempercepat, penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.(Gs).

