Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 08, 2015

Makassar, 3 Desember 2015 – Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK menyelenggarakan Asistensi dan Fasilitasi Pemanfaatan IKraR (Indeks Kesejahteraan Rakyat) di Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Panakkukang, Makassar. Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia Plt. Asdep Pemberdayaan Desa, Katiman, melaporkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali ide, gagasan dan potensi pemanfaatan instrumen Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR) di tingkat daerah dan desa untuk menjadi instrumen perencanaan pembangunan dan pengukuran kinerja pembangunan daerah dalam mewujudkan Nawa Cita.

Narasumber yang diundang adalah Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Kemenko PMK Wijaya Kusamawardana, dari BPS Pusat Tri Nugrahadi, dan Tim Perumus IKraR Eko Putranto. Peserta berasal dari unsur SKPD Bappeda, BPS Daerah, BPMD dan Biro Kesra dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan 6 kabupaten/kota dampingan Program SAPA (Strategic Alliance for Prosperity Alleviation) di Provinsi Sulawes Selatan, yang merupakan kerjasama antara Kemenko PMK c.q Kedeputian 7, Pemerintah Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil yang bergerak dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan desa.

Deputi Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Menko PMK, Wijaya Kusumawardana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini IKraR telah menjadi salah satu indikator capaian dalam rencana strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK nomor 5 tahun 2015. IKraR telah disosialisasikan melalui beberapa media dan juga telah dilakukan pilot project penerapan IKraR untuk tingkat kabupaten/kota, yaitu di kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah). Beberapa kabupaten/kota, terutama di wilayah dampingan program SAPA mengapresiasi keberadaan IKraR ini dan menggunakannya sebagai salah satu ukuran capaian pembangunannya. Misalnya Kabupaten Gunung Kidul (DI Yogyakarta), Kebumen (Jawa Tengah) dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara).

Selanjutnya kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang. Wakil Gubernur mengapreasiasi upaya sinkronisasi yang dilakukan pemerintah pusat, misalnya melalui IKraR. IKraR memiliki indikator yang lebih banyak daripada IPM, dan bahkan memasukkan dimensi keadilan demokrasi-tata kelola sehingga lebih lengkap dalam memotret ketersediaan akses dan capaian-capaian pembangunan. Wakil Gubernur menyampaikan perlunya IKraR untuk mengakomodasi nilai lokal dan bisa menjadi salah satu bahan untuk menyusun APBD ke depan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberi asistensi khusus kepada kabupaten/kota yang nilai IKraR-nya masih rendah.

Dalam kesempatan ini Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Kemenko PMK, Wijaya Kusumawardhana, memaparkan tentang rencana strategis Kemenko PMK dalam pencapaian Nawa Cita, dimana IKraR telah masuk menjadi salah satu indikator capaian Kemenko PMK selama lima tahun ke depan. Disampaikan oleh Wijaya bahwa secara alur kebijakan kesejahteraan merupakan output atau outcome dari kebijakan, sedangkan pembangunan manusia dan kebudayaan adalah sebuah proses aktif untuk mewujudkan kesejahteraan. Oleh karena itu penting untuk memastikan dan mengukur bahwa proses untuk menuju kesejahteraan ini didukung oleh akses yang luas baik dari aspek sosial, ekonomi maupun demokrasi-tata kelola.

Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi perlunya dibentuk forum data di tingkat pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Forum data ini merupakan wadah koordinasi dan komunikasi pengolahan dan pemanfaatan data antar SKPD dan stakeholder terkait untuk dapat menghasilkan data yang legal dan valid sebagai dasar dalam menentukan sasaran program dan kegiatan. Pembentukan forum data tersebut perlu dipayungi dengan regulasi yang kuat dari Pemerintah Daerah melalui Keputusan Gubernur dan memerlukan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Untuk itu diperlukan dorongan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk membentuk forum data pembangunan di daerah. (Deputi VII/Humas)