Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 09, 2015

Manado, 8 Desember 2015 -- Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Dr. Sujatmiko, MA, memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak, dan Perlindungan Perempuan yang dilaksanakan di Hotel Lion, Manado, Sulawesi Utara.  Dalam sambutannya, Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Deputi menyampaikan perlindungan perempuan sudah diamanahkan dalam RPJMN 2015-2019 dan program Nawa Cita. Salah satu program dalam agenda prioritas tersebut adalah meningkatkan kualitas hidup perempuan, melindungi perempuan dan anak, serta kelompok marjinal. 

Kemudian, Rakor yang dihadiri oleh 80 peserta perwakilan dari SKPD terkait tingkat propinsi, kabupaten/kota terdekat, perguruan tinggi, dan LSM pemerhati perempuan ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Ir Siswa Rachmat Mokodongan. Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa kaum laki-laki harus melindungi perempuan sedangkan laki-laki dilahirkan oleh perempuan, hal ini menunjukkan bahwa antara keduanya harus saling membantu dan melindungi. Di samping itu perempuan Sulut mempunyai banyak kelebihan, salah satunya adalah sangat terbuka dalam banyak hal.

Program prioritas yang berkaitan dengan perempuan adalah pemberdayaan. Perempuan Sulut sekarang sudah mulai menguasai percaturan baik di bidang legislatif maupun eksekutif. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan mulai dari menerbitkan peraturan perundangan sampai dengan implementasinya, antara lain melalui Inpres tentang PUG yang akan ditingkatkan menjadi UU, UU pencegahan Pornografi, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking), dll. Khusus untuk iplementasi dari peraturan perundangan pemberantasan trafficking sudah dibentuk Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di 33 Propinsi dan 191 kabupaten/kota; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 33 Propinsi dan 247 kabupaten/kota; Pusat Pelayanan Terpadu di setiap Rumah Sakit Bayangkara, dan lain-lain.

Plt Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kemenko PMK, Wagiran yang menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi ini menyampaikan gambaran perempuan yang dikaitkan dengan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, perkembangan teknologi, lingkungan, pengambilan kebijakan publik, kesetaraan gender, dan kesempatan kerja. Kondisi perempuan masih banyak yang memprihatinkan, karena sering menjadi korban tindak kekerasan yang meliputi eksploitasi seksual, pelecehan, dan perdagangan orang.

Perdagangan orang korbannya paling banyak perempuan dan sangat erat kaitannya dengan penempatan tenaga kerja antar daerah maupun antar negara. Telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari penerbitan peraturan perundangan sampai dengan implementasinya. Namun demikian usaha tersebut belum sesuai dengan harapan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dengan meningkatkan peran pemangku kepentingan (stakeholders) agar segera terwujud pemenuhan hak dan perlindungan perempuan termasuk pemberdayaannya.

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Kedeputian Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas dan fungsi, yang salah satunya adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan. Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu untuk tahun 2015 dengan tema "kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif untuk perlindungan perempuan dan anak". Momen ini sangat tepat untuk menaruh harapan kepada Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara melalui Sekda agar dapat mengoordinasikan SKPD/OPD terkait dari tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa untuk menerapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam rangka mendukung kegiatan perlindungan perempuan termasuk memperjuangkan pemenuhan hak-haknya serta upaya meningkatkan pemberdayaannya.

Dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Biro Kesra dan Sekretaris Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Propinsi Sulut, masing-masing menyampaikan rencana pemrograman dan pengkoordinasian SKPD terkait dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan laporan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan terutama tindak pidana perdagangan orang yang menimpa perempuan Sulut. Upaya yang telah dilakukan dan akan dikembangkan adalah dengan pencegahan dan penanganan korban serta mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Di samping itu juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan.

Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif dengan pendalaman substansi dan pengalaman terbaik (best practices) serta merumuskan solusi ke dalam program dan kegiatan di masa yang akan datang. Rakor diakhiri dengan membacakan kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota).(Deputi VI/Humas)

Kategori: