Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 16, 2015

Jakarta (16/12)--- Menko PMK, Puan Maharani, siang ini melakukan audiensi dengan para pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di ruang rapat menko, gedung Kemenko PMK, Jakarta. Menko PMK didampingi oleh Plt. Sesmenko PMK, Agus Sartono; Deputi Menko PMK bidang Peningkatan Kesehatan, TB Rachmat Sentika; dan Staf Khusus Menko PMK yang menangani masalah Hubungan Kelembagaan Negara dan Masyarakat, Dolfie O.F.P.

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang,  merupakan perwakilan dari   

  1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang,
  2. Kolegium Kedokteran Indonesia : 1 (satu) orang,
  3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia : 2 (dua) orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
  5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : 1 (satu) orang,
  7. Tokoh Masyarakat : 3 (tiga) orang, Departemen Kesehatan : 2 (dua) orang, dan
  8. Departemen Pendidikan Nasional : 2 (dua) orang.

KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. (humas/IN)

Kategori: