Jakarta, 8 Maret, - Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama yang diwakili oleh Asisten Deputi Urusan Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Drs. Sahlan, M.Si (ketiga kanan) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas tentang Kebijakan Penyuluh Agama yang berlangsung hari ini, Selasa, (8/3/2016) pagi bertempat di ruang rapat lantai IV, Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No3, Jakarta. Rakor tersebut bertujuan untuk membahas penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landasan hukum tentang penyuluh agama. Dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut yang perlu mendapat perhatian adalah prosedur pengangkatan dan pemberhentian, persayaratan, tugas dan fungsi, pelaporan dan penilaian kinerja.
Dalam paparannya, Sahlan menjelaskan bahwa hal ini menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian PPN?Bappenas tentang kebijakan Penyuluh Agama. Penyluh agama merupakan salah satu unsur penting dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama kepada masyarakat.
Seperti dalam RPJMN 2015 -2019, sasaran pembangunan di bidang agama diantaranya adalah ditandai dengan meningkatnya jumlah dan kualitas agama yang tersebar secara merata di seluruh wilayah.
Perlu diketahui bahwa tahun 2014, jumlah penyuluh agama berdasarkan Renstra kemenag tahun 2015 – 2019, dimana penyuluh agama meliputi Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, danKhonghucu, secara total berjumlah 106.894 orang, yang terdiri dari 4.762 orang berstatus PNS dan sisanya 102.132 orang non PNS. Untuk itu dalam rangka meningkatkan peran dan kualitas penyuluh agama diperlukan adanya regulasi yang mengatur tentang penyuluh Agama.
Permasalahan yang dihadapi antara lain sebaran/distribusi penyuluh agama yang tidak merata dan tidak mempertimbangkan geografis wilayah. Rekruitmen penyluh agama khususnya non PNS, kemenag (Kamwil/Kankemenag) merekrut sebagaian besar dari para pemuka agama/tokoh agama dan kurangnya mempertimbangkan keahlian/kompensasi dan kualitas pendidikan. Disamping itu juga honorarium yang diberikan kepada penyuluh agama non PNS masih sangat minim dan tidak berdasarkan Standar Biaya masukan (SBM) yang dikeluarkan oleh kementerian Keuangan.(Gs).
Kategori: