Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 18, 2014

Jakarta (18/06) -- Menteri Lingkungan Balthasar Kambuaya (kanan) membuka secara resmi Seminar Nasional “Uji Publik Prosedur Operasi Standar Nasional (POSNAS) Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)” di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu, 18/06.

Seminar ini bertujuan untuk memaparkan Draft POSNAS yang telah disusun bersama oleh kementerian/lembaga terkait sehingga dapat diperoleh masukan dari stakeholders yang lebih luas untuk bisa lebih operasional dan dapat segera dilaksanakan khususnya menjelang prediksi El Nino yang berpotensi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Seminar ini dilaksanakan atas kerjasama beberapa kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, Polri, Badan Pengelola REDD+, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Badan Informasi Geospasial, serta didukung oleh United Nations Development Programme UNDP dan United Nations Office for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID)

Berdasarkan kajian, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya kejadian kebakaran hutan dan lahan bersumber dari ulah manusia dengan berbagai alasan, khususnya alasan ekonomi. Untuk itu, dimensi manusia dan sosial-ekonomi menjadi faktor utama untuk dapat mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, diperlukan sebuah solusi yang dapat menjadi sebuah terobosan atau breakthrough, yang memiliki legalitas memadai berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang bisa mengintegrasikan serta mensinkronkan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Tindakan pencegahan yang efektif hanya dapat dilakukan bila terdapat suatu pengorganisasian yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan secara terpadu. Pengorganisasian bisa diartikan sebagai penggambaran yang jelas tentang komando  dan pengendalian  yang menggambarkan siapa harus melakukan apa, siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa, bagaimana pembiayaannya, sarana apa yang diperlukan dan bagaimana aturan penggunaannya. Pengorganisasian yang dimaksudkan tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang sudah ada, akan tetapi dimaksudkan sebagai penjembatan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait dengan dukungan anggaran dan logistik untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan diperlukan sebuah komitmen yang kuat dari K/L dan Pemda agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Dukungan anggaran dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan sumber lain yang tidak mengikat seperti dana CSR perusahaan dan dana dari donor. Untuk penganggaran tentang pencegahan karhutla ini perlu diatur dengan jelas melalui terobosan solusi tersebut di atas.

Beberapa hal terkait Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu: Pertama. POSNAS ini tidak untuk mengurangi atau menghilangkan kewenangan Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah serta tidak membentuk sebuah institusi baru dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kedua. POSNAS mendorong kerjasama kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang saling mendukung dalam upaya pencegahan dan kebakaran hutan dan lahan. Ketiga. POSNAS akan memastikan masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah lembaga terkait berkomitmen untuk melaksanakan tupoksinya secara benar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Keempat. POSNAS ini dimaksudkan untuk mengisi celah hukum (filling the gap) dengan mengintegrasikan peraturan perundangan yang ada. Kelima. POSNAS ini merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang lebih bersifat kepada peringatan dini (early warning), deteksi dini (early detection) dan pemadaman dini (early fighting).

Penanganan Karhutla telah diatur pada Inpres No 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan  Pengendalian  Kebakaran  Hutan  dan  Lahan. Namun belum semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mendapatkan peran dan tugas strategis dimaksud. Selanjutnya POSNAS akan diusulkan menjadi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia tentang Prosedur Operasi Standar Nasional Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. (fik)