Jakarta (17/03) – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Sujatmiko, menggelar rapat (breakfast meeting) membahas Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) di Ruang Sesmenko PMK. Rapat ini menindaklanjuti hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden tanggal 24 Februari 2016 yang lalu. Hadir dalam Rapat Sekjen Kemenaker, Dirjen Protkon Kemlu, Sesmenko PMK, Sestama BNP2TKI, dan beberapa pejabat eselon II dari Kemenaker, BNP2TKI dan Kemlu.
Dalam kesempatan tersebut Sujatmiko mengatakan bahwa rumusan RUU PPILN ini akan segera disusun secara komprehensif dengan melibatkan perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI.
Deputi Kemenko PMK, Sujatmiko, juga mengingatkan bahwa sebagian besar masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri bekerja di bidang Non Formal dan mempunyai latar belakang pendidikan dan keterampilan yang rendah. Untuk itu kedepan tenaga kerja Indonesia keluar negeri difokuskan pada bidang Formal dan Semi Formal untuk mengisi bidang teknis dan professional. (ole)
