Jakarta (06/04)--- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko (tengah, kiri) memimpin Rapat Koordinasi Teknis mengenai Kebijakan Pemerintah Malaysia yang Menghentikan Rekrutmen Baru Pekerja Asing selain PLRT di tahun 2016 ini. Rakornis berlangsung di Ruang Rapat Taskin gedung Kemenko PMK, Jakarta, dan dihadiri oleh para pejabat dari K/L terkait.
Menurut Sujatmiko dalam pengantarnya menjelaskan bahwa semua pihak perlu melihat segala dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah Malaysia. “Selain memang kita juga perlu terus menggenjot dan memfokuskan diri pada berbagai program pemberdayaan yang ada di semua K/L, agar tenaga-tenaga kerja kita lebih terampil dan lebih dihormati oleh bangsa lain.”
Meskipun jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik legal maupun ilegal belum punya satu data yang pasti atau belum ‘satu suara,’ jumlah TKI di seluruh Malaysia diperkirakan mencapai 1,2 juta orang dan menguasai sekitar 54 persen pasar kerja tenaga asing di Negeri Jiran itu.
Untuk membenahi tata kelola ketenagakerjaan dalam negerinya, Malaysia menetapkan kebijakan untuk tidak merekrut tenaga kerja asing baru kecuali untuk sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Walaupun masih uji coba, kebijakan ini terus dilaksanakan hingga 30 juni 2016 mendatang dan selanjutnya dilakukan evaluasi untuk dilanjutkan atau tidak. Sejauh ini, Malaysia memang tengah berupaya keras menata tenaga kerja asing yang masuk ke negaranya hingga akhirnya benar-benar tertata di tahun 2020. (IN/ris:humas)
Kategori:
