Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 03, 2016

Jakarta (03/05)--- Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di ruang rapat lantai 3 Kemenko PMK, Jakarta. Agus menyoroti masih banyaknya KIP yang tidak sesuai sasaran seperti adanya anak yang menerima KIP tetapi ternyata tidak terdaftar sebagai siswa sekolah.

Rakor yang selanjutnya dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Masyarakat, Femmy Eka Kartika Putri, ini dihadiri oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Kemdikbud, Kemenag, Kemdagri, TNP2K serta dinas pendidikan DKI Jakarta.

Juknis ini diharapkan dapat segera digunakan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016/2017 sehingga akan mendorong pengikutsertaan anak usia sekolah yang tidak terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

KIP sendiri  merupakan salah satu program prioritas yang dimiliki Presiden Jokowi untuk menjamin seluruh anak di indonesia dengan rentang usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga pemegang Kartu kerluarga Sejahtera (KKS) berhak mendapatkan layanan pendidikan. Penerima KIP hanya dapat menerima manfaat dari KIP selama aktif di bawah satuan/program pendidikan formal/non formal dibawah naungan kemdikbud ataupun kemenag.

EDITOR            : SITI BADRIAH

REPORTER      : RAHMATUL ISNANI

FOTOGRAFER  : DWI PRASETYA A

                            

Kategori: