Palembang (11/05)--- Ketua DJSN, Tb. Rachmat Sentika, pagi ini mewakili dan membacakan Pidato Arahan Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK dalam forum Rapat Koordinasi Kebijakan Raskin/Rastra untuk Wilayah Sumatera Selatan. Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, dan dihadiri oleh Perwakilan jajaran SKPD se-provinsi Sumatera Selatan serta jajaran Perum BULOG divisi regional Sumsel – Babel.
Dalam pidato arahannya, Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sumatera Selatan atas realisasi penyerapan Raskin/Rastra di tahun 2015 lalu yang mencapai 100 persen.
“Capaian ini mengindikasikan tingginya komitmen pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kab/Kota bahwa program Raskin/Rastra ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penanggulang kemiskinan.”
Hasil kajian Kementerian Koordinator Bidang PMK bersama perguruan tinggi tahun 2013, menunjukkan rata-rata kebutuhan beras bagi Rumah Tangga Miskin sebesar 38 – 40 kg setiap bulan, sehingga Raskin/Rastra dapat memberikan kontribusi positif sebesar 40 persen terhadap kebutuhan beras RTS. Kajian ini dilaksanakan dengan asumsi Pagu Raskin sebesar 15 kg per RTS per bulan.
Adapun Penerima Manfaat Raskin/Rastra di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 telah ditetapkan sebanyak 419.579 RTS-PM . Program Raskin untuk tahun 2016 telah mendapat persetujuan DPR sebanyak 180 kg/RTS atau setara dengan 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan, sedangkan untuk Provinsi Sumatera Selatan Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Alokasi Subsidi dari APBN TA 2016, sebanyak Rp.548.683.458.300 atau setengah triliun rupiah lebih.
”Kami mengharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat mendukung kelancaran program Raskin/Rastra di daerahnya masing-masing, misalnya dengan membantu menyiapkan Biaya Penyaluran dari Titik Distribusi (TD) kepada Penerima Manfaat, sehingga tidak ada lagi tambahan Harga Tebus Raskin (HTR) dari yang sudah ditetapkan. Selain membantu biaya distribusi, Pemerintah Daerah dapat pula menambah Jumlah Penerima Manfaat Raskin/Rastra ataupun menambah Jumlah Pagu Raskin melalui penyediaan anggaran dalam APBD seperti yang telah dilaksanakan di beberapa daerah.” Demikian Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial. (in)