Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 17, 2016

Mataram (17/05) – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengatakan bahwa dalam Rencana Pembangunan  Jangaka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah menetapkan 3 strategi pengarusutamaan salah satunya adalah pengarusutamaan gender (PUG).

Demikian pemaparan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan, di hotel Grand Legi, Mataram, Provinsi Nusa Tenggaran Barat (NTB), yang diselenggaran oleh Kemenko PMK dan Pemprov. NTB.

Dasar pemikiran PUG, lanjut Sujatmiko,  adalah diterapkannya program pembangunan responsif gender (PPRG) di kementerian/lembaga dan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adanya dukungan swasta atau pengusahaan melalui program Corporate social Responsibility (CSR) serta adanya dukungan dari masyarakat baik melalui Ormas atau LSM.

“Tujuan itu semua adalah pembangunan jejaring kerja kelompok perumpuan dan pada akhirnya perempuan Indonesia lebih berdaya lagi,”kata Sujatmiko.

Menurut Sujatmiko, perjalanan ditetapkanya kebijakan PUG di Indonesia cukup panjang dan berliku. Berawal dari diratifikasinya  konvensi  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita  (CEDAW) melalui UU No.7 tahun 1984. Lalu pada tahun 2000 dikeluarkan instruksi presiden, kemudian masuk dalam RPJMN 2004-2009.

“Dikeluarkan juga SK Kepala Bappenas tentang tim pengarah dan tim teknis PRG, dilanjutkan keluaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada juga Surat Edaran Bersama empat Menteri tentang Strategi Nasional PPRG, hingga adanya SK Mendagri terkait dengan sekretariat bersama PPRG Nasional unuk Pemda, itu untuk skala nasional,”jelas Sujatmiko.

Untuk sekala pemerintah daerah, telah banyak surat keputusan maupun peraturan  Mendagri tentang pedoman umum, petunjuk pelaksana, pedoman penyusunan APDB hingga petunjuk pengawasan terkait dengan PUG di daerah.

Menurut sujatmiko, hasil dari itu semua Indeks pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia cenderung meningkat. “IPM meningkat 66,53 (tahun 2010) menjadi 68,98 (tahun 2014) atau peringkat ke-5 dari 10 negara ASEAN,”terangnya.

Adapun posisi IPG, lanjut Sujatmiko, pada periode yang sama meningkat dari 89,42 menjadi 90,34, begitu pun keadilan gender juga mengalami peningkatan, hal itu dapat dilihat dari Indek pemberdayaan Gender (IDG) dari 68,15 padan tahun 2010 menjadi 70,68 ditahun 2014. “Semua komponen IDG meningkat, kecuai keterlibatan perempuan dalam parlemen,”tambah Sujatmiko.

Di pusat, penerapan PPRG baru mencapai 58% dari 62 K/L sedangkan untuk pemerintah daerah saat ini baru 10 propinsi yang menjadi pilot projek penerapan PPRG. “Tentunya ini menjadi tugas kami di Pusat untuk terus mengkoordinasikan dan mensosialisasikan PPRG,” jelas Sujatmiko.

Kedepan, tantangan dalam  PUG melalui PPRG adalah dengan meningkatkan kepedulian semua pihak baik masyarakat, dunia usaha, lsm serta polical will dari pejabat pemerintah baik eksekutif dan legislatif melalui pemanfaatn sistem informasi dan media sosial. “Mengurangi persepsi yang salah tentang anggaran responsif gender (ARG) juga tantangan tersendiri,”tambah Sujatmiko.

Akhirnya, Sujatmiko meminta agar PUG harus dilakukan secara menyeluruh dan bersama-sama, tidak ada lagi ego sektoral didalamnya. “Dengan begitu harapan peran perempuan meningkat disemua bidang  tapi juga bisa menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga,” harap Sujatmiko.

 

Penulis/Fotografer : Deni Adam Malik