Jakarta (26/5)--- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, sore ini mengadakan konferensi Pers terkait tentang Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Hukuman bagi Pelaku Kebiri.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI, Joko Widodo, pada 25 Mei telah mengumumkan secara resmi bahwa pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini telah dibahas secara intensif yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan pemimpin pejabat Eselon satu.
Sujatmiko mengatakan, ”tujuan dikeluarkan Perppu ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan oleh pelaku lainya.”
Inti dari Perppu ini adalah pemberatan hukuman dan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa, hukuman mati, hukuman seumur hidup atau pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara; Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku; pemberian suntikan kebiri kimia paling lama dua tahun setelah pelaku menjalankan pidana pokok; pemberian chip terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia dan mengetahui keberadaan mantan narapidana itu.
“Penerbitan Perppu ini demi menyelamatkan anak-anak dan perempuan indonesia dari kejahatan luar biasa ini.” Tambah Sujatmiko.
Editor : Siti Badriah
Reporter/Fotografer : Anggun Wahyu
Kategori:
