Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 02, 2016

Jakarta (02/06) – Asdep bidang Koordinasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Masyarakat, Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika, memimpin rapat koordinasi tentang Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di ruang rapat utama kemenko PMK pagi tadi.

Rakor ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti rakor sebelumnya tanggal 3 Mei 2016 tentang penyusunan dan penyempurnaan Juknis KIP. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait seperti kemdikbud, kemdagri, kemenag, kemennaker dan TNP2K

Dalam pengantar rakor, femmy memaparkan bahwa saat ini sudah ada 17.927.308 kartu yang dicetak sedangkan berdasarkan data dari situs pengaduanpip, penerima kartu yang sudah melapor ada sebanyak 4.325 orang dan 540 orang di antaranya adalah anak yang tidak sekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP)  merupakan salah satu agenda strategis pemerintah yang menjamin anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan penddidikan. Setiap anak yang telah mendapat KIP harus mendapatkan akses untuk memperoleh layanan pendidikan yang dibutuhkan.

Untuk itu, femmy mengharapkan 540 orang yang telah menerima KIP tetapi tidak sekolah segera mendaftarkan diri ke satuan pendidikan di wilayahnya agar segera mendapatkan layanan pendidikan. Femmy juga menambahkan bahwa kemenko PMK akan melibatkan kemenaker untuk menyediakan balai latihan kerja (BLK) bagi penerima KIP yang berusia 21 tahun tapi tidak ingin melanjutkan pendidikan.

“Kemenko PMK akan melibatkan kementerian tenaga kerja agar penerima KIP yang berusia 21 tahun dan  tidak sekolah bisa dialihkan ke BLK yang ada jika tidak ingin melanjutkan pendidikan,” ungkap Femmy.

Editor : Siti Badriah

Reporter : Rahma Nur

Fotographer : Dwi Prasetya

 

Kategori: