Jakarta (14/06)--- Asisten Deputi bidang Koordinasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Masyarakat Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri memimpin rapat koordinasi yang membahas mengenai penyusunan Peraturan Presiden (perpres) tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) non tunai Program Indonesia Pintar (PIP) di Ruang Rapat Taskin, Kemenko PMK. Hadir dalam rakor ini Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Thamrin kasman, dan K/L terkait seperti Kemenag, Setkab dan TNP2K.
Dalam pengantarnya, Femmy memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 17.927.308 anak sekolah yang berhak menerima PIP. Penerima PIP adalah anak usia 6-21 tahun yang telah mendapatkan kartu indonesia pintar (KIP) dan telah mendaftarkan dirinya di satuan pendidikan untuk mendapatkan akses dalam memperoleh layanan pendidikan yang dibutuhkan.
Femmy juga meminta setiap peserta rakor yang mewakili K/L terkait untuk memberikan usulan substansi yang akan dituangkan dalam draf Perpres Penyaluran Dana Bansos secara non tunai demi penyempurnaan isi dalam draf Perpres yang akan dibahas nanti pada rakor berikutnya. Rakor kali ini merupakan tindak lanjut arahan presiden pada ratas mengenai keuangan inklusif tanggal 26 April 2016. Pada ratas itu, presiden meminta bahwa setiap Bansos dan subsidi dari pemerintah termasuk PIP harus disalurkan secara non tunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpanan. Untuk itu, diperlukan Perpres yang dapat menjadi payung hukum dan mengatur terkait hal ini. PIP nantinya akan diintegrasikan dengan Bansos lain dalam satu kartu dan disalurkan secara non tunai sesuai dengan arahan presiden.
Editor : Siti Badriah
Reporter : Rahma
Fotografer : Dwi Prasetya A
Kategori: