Jakarta (18/06)--- Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, memimpin rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPPILN) di Jakarta pada Jumt (17/06). Rapat dihadiri oleh K/L terkait terutama yang sudah tergabung dalam suatu tim kerja kecil pembahasan.
Sujatmiko secara keseluruhan menekankan kembali perlunya pembahasan intensif draft Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPPILN) terutama sebelum, semasa, dan purna penempatan, mengingat waktu pembahasan dengan DPR RI sudah hampir mendekati tenggatnya.
“Selain mengingat dekat dengan deadline, RUU ini harus kita ingat betul akan upaya kita bersama demi melindungi para pekerja kita di luar negeri,” kata Sujatmiko lagi.
Dari sekian banyak masukan, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu deputi bidang perlindungan hak perempuan meminta agar dimasukkan pula upaya perlindungan terhadap perempuan. Sebab, sekitar 93 persen masalah pekerja migran asal Indonesia di luar negeri selalu berhubungan dengan perempuan utamanya perempuan sebagai korban.
Editor : Deni Adam Malik
Reporter : Rieska Cholina/Siti Badriah
Fotografer : Siti Badriah
Kategori: