Pangkalpinang (22/06) - Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, mengatakan perlu adanya peningkatan keterwakilan 30 persen perempuan di lembaga legislatif dalam rangka peningkatan kualitas dan peran perempuan. "Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam politik termasuk proses pengambilan keputusan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Sujatmiko mengawali arahan dan sambutannya dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif, Selasa (21/06) di Pangkal Pinang, Provinsi Kep Bangka Belitung.
Lebih lanjut Sujatmiko yang didampingi Asisten Deputi Wahyuni Tri Indarti, mengatakan bahwa arah dan kebijakan strategis antara lain meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan melalui PUG dan PPRG. Tujuan rakor dan sosialisasi ini dijelaskan Sujatmiko, antara lain mengindentifikasi permasalahan dalam upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, juga merumuskan dan menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen dan mensolialisasikan Permen PPPA No.10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR,DPD dan DPRD di seluruh propinsi/kabupaten/kota.
Setelah empat kali Pemilu dilaksanakan secara demokratis, perolehan kursi perempuan di parlemen tingkat nasional (DPR RI) masih belum menembus angka 20 persen. Pada Pemilu 2014, kursi perempuan di parlemen 97 orang atau 17,3 persen dari 560 orang. Ada beberapa hal yang perlu dilakukanoleh K/L, daerah, organisasi masyarakat dan organisasi politik antara lain melakukan pengawalan terhadap RUU tentang Pemilu 2019 dan melakukan telaah kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Kedua, KPPA berkoordinasi dengan Kemendagri, KemenkoPolhukam, dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), perlu membuat strategi penguatan kapasitas kepemimpinan perempuan kepala daerah.
Ketiga, KPPA dan Kemendagri segera melakukan sosialisasi Permen PPPA No.10 Tahun 2015 tentang Grand Design PeningkatanKeterwakilanPerempuan di DPR, DPD dan DPRD di seluruhProvinsi/kab/kota. Keempat, persiapkan para perempuan sebagai calon legislatif dengan peningkatan kapasitas. Kelima, melakukan sosialisasi cara berkelanjutan khususnya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Editor : Siti Badriah
Reporter/Fotografer : Gampang Sunaryo
Kategori: