Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 23, 2016

Jakarta (23/06)--Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, memimpin rapat koordinasi tingkat eselon I dalam rangka pemaparan juknis penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi anak tidak sekolah. Rakor yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini dilaksanakan di ruang rapat lt.6 kantor Kemenko PMK.

Dalam pembukaannya, Agus mengharapkan agar KIP dapat segera digunakan oleh seluruh pemegang kartu. “KIP sudah terdistribusi dan sekarang kita tinggal diinformasikan bahwa para pemegang kartu ini betul-betul bisa mendapatkan akses pendidikan.”

KIP dapat digunakan baik di instansi pendidikan formal, pondok pesantren maupun non formal. Bagi anak putus sekolah yang telah menerima KIP dapat melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai raport/hasil belajar terakhir dalam satu tahun pelajaran yang telah dilegalisir dari sekolah/madrasah/pondok pesantren yang menerbitkan nilai raport/hasil belajar.

Apabila terdapat satuan pendidikan yang tidak menerima calon peserta didik pemegang KIP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengaduan terkait permasalahan KIP masyarakat dapat menyampaikan pegaduannya ke Direktorat Teknis melalui unit pengaduan khusus Program Indonesia Pintar.

Untuk instansi pendidikan yang berada di bawah Kemendikbud dapat dilaporkan ke  http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan nomor SMS 0857 7529 5050, atau melalui: LAPOR! Lapor.go.id SMS ke 1708, ketik: KIP (spasi) Nomor KIP (spasi) isi aduan;

Dan untuk instansi yang berada di bawah Kementerian Agama dapat dilaporkan ke  http://indonesiapintar.kemenag.go.id dan nomor SMS 0857-7529-5151 ketik: KIP (spasi) Nomor KIP (spasi) isi aduan.

Editor : Siti Badriah

Reporter/Fotografer : Tri Wahyu S

Kategori: