Jakarta (18/7) - Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK pada 13 Juli kemarin menyelenggarakan Rakor Pengalihan Pendidikan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (PT Kesda) pada tanggal 13 Juli 2016 di kantor Kemenko PMK, Jakarta. Tujuan rakor ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi untuk solusi terkait dengan penanganan PT Kesda. Rakor dihadiri oleh Dirjen Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, perwakilan dari Kemenkeu, Kemenkes, Kemendagri, KemenPANRB, Setkab dan BKN.
Saat ini telah berdiri sebanyak 91 PT Kesda di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah Daerah mendirikan PT Kesda dalam rangka memenuhi target kebutuhan tenaga untuk pelayanan kesehatan di daerah. Operasional PT Kesda dibiayai melalui anggaran Pemda (APBD). Pendidiran dan operasional PT Kesda mengacu pada UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan berlakunya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, BPK menetapkan pengalokasian APBD untuk membiayai PT Kesda sebagai temuan. UU 23/2014 mengatur bahwa kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ada di Pemerintah Pusat. Dalam rangka mencarikan solusi atas pengelolaan PT Kesda ke depan, maka telah dilakukan beberapa kali pertemuan yang melibatkan Ombudsman, Kemdagri, Kemenristekdkti, Kemenkes dan Pemda, namun masih belum mendapatkan solusinya.
Untuk mengupayakan solusi bagi penyelesaian masalah penyelenggaraan PT Kesda, Rakor yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK telah menghasilkan beberapa rekomendasi berikut: a) Kemdagri dengan didukung oleh Kemristekdikti dan Kemenkes, agar menyiapkan Profil PT Kesda yang mencakup P3D dan diharapkan selesai pada 20 Agustus 2016; b) Kemristekdikti dan BPSDM Kemenkes masing-masing membuat alternatif solusi tentang skenario pengalihan PTKesda berdasarkan peta Profil yang dibuat oleh Kemdagri, diharapkan selesai pada 20 September 2016; dan, c) Kemdagri agar menerbitkan regulasi yang memberi ruang bagi Pemda untuk melanjutkan pengelolaan PTKesda ini sampai tahun 2017 sebagai masa transisi. Regulasi diharapkan dapat diterbitkan paling lambat pada tanggal 5 Agustus 2016. Penyelesaian final masalah PT Kesda ini akan dibawa ke Rakor Tingkat Menteri setelah pembahasan di tingkat teknis selesai.
Editor : Siti Badriah
Sumber : Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama
Kategori:
