Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 23, 2014

Jakarta, 23 Juni – Menko Kesra mengatakan bahwa ternyata potensi yang dimiliki oleh PNS Pusat mencapai Rp 1,624 triliun. Sedangkan selama ini potensi zakat, infaq, dan shodaqoh yang dimiliki Indonesia sangat besar mencapai Rp 217 triliun.

“ Pengumpulan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2011 BAZNAS berhasil mengumpulkan Rp 1,73 triliun, tahun 2012 berjumlah Rp 2,2 triliun, dan pada tahun 2013 BAZNAS dapat mengumpulkan Rp 2,73 triliun. Berdasarkan hasil penelitian BAZNAS dan IPB pada tahun 2011, potensi zakat, infaq, dan shodaqoh yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah besar mencapai Rp 217 triliun tetapi potensi ini baru terserap 1%. Selain itu, ternyata potensi zakat yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat mencapai Rp1,624 triliun. Sangat disayangkan potensi zakat yang besar ini belum dapat terserap dengan baik”. Demikian antara dikatakan Menko Kesra HR. Agung Laksono dalam pengantar rapat koordinasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi pengumpulan Zakat yang berlangsung Senin (23/6/2014) di Ruang Utama Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.

Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan bahwa dengan melihat potensi zakat yang dimiliki oleh PNS sangat besar, Presiden Republik Indonesia sangat mendukung pengumpulan zakat melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Lembaga Negara, Komisi negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional. Seperti kita ketahui bersama salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dari penghasilan rutin atau penghasilan dari hasil profesinya apabila sudah mencapai nisab atau setara dengan Rp 3.144.000 per bulan. 

“Persoalan zakat merupakan sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, persoalan yang muncul atas zakat antara lain adalah zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Zakat harusnya menjadi kesadaran dari diri masing-masing. Seperti dalam Al Qur’an Surat At Taubah : 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”, tegas Menko Kesra yang didampingi Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi pendidikan dan Agama, Prof.Dr. Agus sartono, MBA.   

“Zakat bukan hanya sekedar kewajiban dan perwujudan iman kepada Allah swt., hak bagi para mustahik tetapi zakat juga bermanfaat dalam sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, atau yang dikenal dengan konsep economic growth with equity, kata Menko Kesra dalam Rakor yang dihadiri Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional, Didin Hafiuddin yang sekaligus menyampaikan paparan tentang Mekanisme Teknis pengumpulan Zakat dalam rangka pelaksanaan Inpres No.3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi pengumpulan Zakat melalui BAZNAS.

Lebih lanjut menko Kesra mengatakan bahwa Lahirnya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 25 November 2011, diharapkan dapat memberikan angin segar kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat.  Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik di tingkat nasional maupun provinsi, kabupaten/kota. BAZNAS bertugas untuk melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan zakat maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Harapan Menko Kesra

“ Menjelang Bulan Ramadhan 1435 Hijriah yang merupakan bulan penuh berkah dan ampunan, merupakan momentum yang tepat apabila kita berlomba-lomba mengumpulkan amal baik selain menjalankan ibadah puasa, salah satunya adalah dengan mengeluarkan zakat. Saya harapkan para bapak, ibu, dan hadirin sekalian dapat menginformasikan mengenai Inpres Nomor 3 Tahun 2014 kepada segenap jajaran di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing dan segera melakukan pendataan pegawai muslim yang memiliki penghasilan telah mencapai nisab. Pemotongan zakat ini dapat dilakukan melalui payroll system atau pemotongan langsung dari penghasilan pegawai. Tentunya BAZNAS akan melakukan registrasi dan akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) bagi para muzakki. Untuk optimalisasi pengumpulan zakat, kementerian/lembaga sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak perlu membentuk unit baru, cukup melalui pemotongan langsung  penghasilan pegawai oleh masing-masing Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPAB)”, tegas Menko Kesra yang dalam Rakor tersebut dihadiri para Sekretaris/Sekretaris Jenderal Kementerian/ Sestama Lembaga/TNI/Polri.   

Menko Kesra menambah “ Tentunya kementerian/lembaga dapat membantu penyaluran atau pendistribusian zakat ini di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Seperti kita ketahui, bahwa penurunan angka kemiskinan dari tahun ke tahun belum sesuai harapan, data terakhir jumlah penduduk miskin mencapai 28,55 juta atau 11,47% (BPS, September 2013).  BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola zakat secara nasional dalam pendistibusian zakat memiliki program yang sangat banyak dalam rangka pengentasan kemiskinan yang akhirnya akan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, harmonisasi dan sinkronisasi program pengentasan kemiskinan kementerian/lembaga dengan BAZNAS sangat diperlukan dalam upaya menurunkan angka kemiskinan”.

Menko Kesra berharap Kementerian/lembaga  segera mengambil langkah kerja sama secara aktif dengan BAZNAS untuk menyusun rencana aksi pengumpulan zakat di masing-masing kementerian/lembaga. Selanjutnya, saya persilakan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional untuk memberikan paparan mengenai mekanisme pengumpulan zakat di kementerian/lembaga
Menko Kesra dalam kesempatan tersebut juga mengatakan “semoga apa yang telah kita lakukan dan akan kita lakukan mendapat ridho Allah swt., dan sekaligus saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa 1435 Hijriah”. (Gs).

 

Kategori: