Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 23, 2014

Jakarta, 23 Juni - Menko Kesra HR. Agung Laksono mengatakan dengan adanya Inpres ini diharapkan bisa membantu penanggulangan kemiskinan,
"Jika program ini dilakukan secara optimal maka potensi zakat yang bisa dikumpulkan adalah Rp 217 miliar, angka yang potensial membantu mengentaskan kemiskinan" kata Menko Kesra kepada media, Senin (23/6/2014) di Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, jakarta.
"Angka kemiskinan 28,3 juta orang bisa terbantu dengan penyaluran zakat yang potensi Rp 217 miliar. Dan membantu umat islam Indonesia menunaikan rukun islam," tambah Menko Kesra

Pada kesempatan yang sama, kata Ketua Umum BAZNAS bahwa mulai Agustus mendatang PNS yang berniat dan sukarela, akan dipotong gajinya 2,5 persen untuk zakat. Uang zakat dari PNS ini nantinya akan disalurkan untuk rakyat miskin.
"Pegawai Negeri Sipil yang memiliki penghasilan minimal 3,4 juta/bulan," ujar Ketua umum BAZNAZ Didin Hafidhuddin saat ditanya wartawan soal persyaratan PNS yang dipotong 2,5 persen untuk zakat dalam jumpa pers Inpres Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Kemenko Kesra di Jl Medan Merdeka Barat no.3, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Pemotongan 2,5 persen gaji PNS ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di enam jenis institusi negara.
"Namun pemotongan ini berdasarkan kesadaran individual," sambung Didin pada kesempatan yang sama. .(Dn/Gs).