Jakarta (11/08) -- Asisten Deputi (Asdep) Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, Yohan memimpin rapat koordinasi (rakor) mengenai kebijakan penanganan guru dan dosen yagn belum memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang dosen dan guru.
Dalam rakor turut hadir juga Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Subandi, perwakilan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristek Dikti), perwakilan dari Kementerian Agama dan Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat lt. 3 Kemenko PMK
“Di dalam UU nomor 14 tahun 2005 di jelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bahwa yang namanya guru dan dosen itu harus memenuhi kualifikasi akademik minimal untuk guru minimal harus Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D IV), untuk dosen untuk mengajar s1 tau diploma harus minimal magister, untuk dosen magister harus program doctor”, jelas Yohan.
Tetapi, lanjut Yohan, faktanya yang terjadi di Indonesia masih banyak guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh UU 14/2005. Menurut sumber data yang diperoleh dari Kemendikbud, ada 2.893.025 tenaga pengajar yang belum memenuhi kualifikasi. 798.203 tenaga pengajar belum berkualifikasi akademik minimal, 1.485.056 tenaga pengajar belum bersertifikat pendidik.
Hal ini membuat pemerintah kebingungan dalam mengambil keputusan. “Ini seperti halnya memakan buah simalakama, kita mengikuti UU kita akan kekurangan banyak tenaga pengajar. Kita membiarkan tenaga pengajar yang belum memenuhi kualifikasi kita melanggar UU,” ujar Yohan.
Dalam penutup rakor diharapkan nanti dapat diperbanyak Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) baik di dalam dan luar negeri, dan juga memperbanyak daya tampung Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah sehingga bisa menjadi solusi dari permasalahan ini.
Reporte/Fotografer: Tri Wahyu
Kategori: