Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 11, 2016

Jakarta (11/08) – Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Sujatmiko mengikuti rapat lanjutan pembahasan Draft RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri  (PPILN), di Jakarta. Rapat di bukan oleh Dirjen Bina Penta Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sestama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Edy Sudibyo,  serta perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenlu, dan KPPPA.

Salah satu point pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri berupa adanya  jaminan sosial. Namun demikian ruang lingkup BPJS (SJSN) belum mengcover Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Oleh karena itu ke depan harus dipikirkan agar BPJS bisa mengcover. Selama ini Pekerja Indonesia harus sebagai peserta Asuransi Ketenagakerjaan.

Sumber : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor : deni adam malik