Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 14, 2016

Jakarta, (12/8/2016), Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Dan Perlindungan Sosial mengatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial yang berlangsung selama ini harus mengikuti sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial TB.A. Choesni (kiri) pada Pembukaan Focus Group Discussion (FGD), Jumat (12/8/2016) di Jakarta. Lebih lanjut Choesni mengatakan bahwa dalam FGD ini membahas tentang perjalanan penyelenggaraan jaminan social selama kepemimpinan Chazali H. Situmorang menjadi Ketua DJSN.
Dalam FGD ini bertajuk Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Era SJSN dengan nara sumber tunggal Dr.Drs. Chazali H. Situmorang,Apt.MSc (kanan) dengan paparan Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Harapan Kedepan ( Konsep, Kebijakan, Tantangan dan Strategi).
Dalam FGD tersebut sebagai moderator adalah Asdep Jaminan Sosial pada kedeputian Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Togap Simanungsong dan dihadiri pejabat yang mewakili K/L terkait, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, Sekretariat Wapres, Friedrich Ebert Stitung (FES), Perhimpunan Dokter Indonesia (IDI), Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Perwakilan Serikat /Pekerja Buruh (SP/SB serta pejabat dari Kemenko PMK. Dalam FGD tersebut juga tampak hadir Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dr. Sigit Priohutomo. (gs).
Reporter/Fotografer: G.Sunaryo
Editor : Siti Badriah