Jakarta (31/10)--- Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Tim Kantor Staf Presiden bersama Kemenko PMK dan BNP se-Kab Karo pada tanggal 10-13 Oktober 2016 yang lalu terkait Penanganan dan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Erupsi Gunung Sinabung, hari ini kembali diadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Masmun Yan Mangesa. Rakor dihadiri oleh Bupati Karo, Kementerian PU Pera, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPR, Kementerian Keuangan, BNPB, serta Kantor StafKepresidenan.
Rapat hari ini membahas relokasi permukiman tahap II untuk empat desa, yakni Desa Berastepu, Desa Gurukinayan, Desa Gamber, dan Desa KutaTonggal dengan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 361/248/BPBD/2015 tentang Penetapan Penerima Sewa Rumah dan atau Lahan.
Pemerintah Pusat melalui BNPB bersama Kab Karo menetapkan relokasi tahap II akan dilaksanakan dengan skema Relokasi Mandiri. Pengertian Relokasi Mandiri dalam Petunjuk Teknis adalah masyarakat menyiapkan lahan usaha tani dan atau lahan tapak rumah dan pembangunan rumah secara swakelola kelompok dan secara teknis didampingi oleh Tim Pendamping. Adapun pilihan kategorinya adalah sebagai berikut menyiapkan lahan tapak dan pembangunan rumah secara berkelompok di satu hamparan terpisah atau menyatu dengan lahan usaha tani dan masih di dalam wilayah Kab Karo; menyiapkan lahan tapak dan pembangunan rumah secara tidak berkelompok, terpisah, atau menyatu dengan lahan usaha tani dan masih di dalam wilayah Kab Karo; proses penyiapan lahan usaha tani dan atau penyiapan lahan tapak rumah dan pembangunan rumah, serta pengelolaan dan bantuan dilaksanakan secara swakelola melalui pengorganisasian dan pendampingan kelompok yang dibentuk dan beranggotakan warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan relokasi.
Adapun jumlah penerima bantuan relokasi mandiri ditetapkan berjumlah 1.682 yang berasal dari Desa Berastepu, Desa Gurukinayan, Desa Gamber, dan Desa Kuta Tonggal sedangkan yang sudah menetapkan pilihan (sudahdiverifikasi) lokasi lahan tapak pembangunan rumah baru sebanyak 26persen dan sebanyak 37 persen sudah menetapkan pilihan (sudah diverifikasi) lokasi lahan usaha tani (Progress s.d.minggu III Oktober 2016).
Hingga saat ini, telah dibentuk Aron Pembangunan (Panitia Pembangunan Rumah) di lokasi hamparan LTR (Desa Gajah, Desa Nangbelawan I, Desa Ndokum Siroga, Desa Kuta Mbelin, dan Desa Manuk Mulia) dan saat ini sedang difasilitasi penyusunan perencanaan teknis pembangunan rumah dan pemukiman didampingi oleh Tim Rekompak Kementerian PU Pera bersama dengan Tim Pendamping Relokasi Mandiri.
Tim Pendamping sedang melakukan proses pendampingan secara marathon proses pencairan BDLUT dan BDR untuk kompensasi rumah yang telah dibangun/dibeli sebelum bantuan diberikan. Pemkab Karo juga akan membuka forum komunikasi untuk memudahkan proses interaksi dengan organisasi masyarakat sipil/masyarakat setempat. Di akhir rapat, Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK menyatakan bahwa Kemenko PMK beserta seluruh peserta rapat perwakilan K/L bersama-sama berkomitmen untuk melangkah ke depan untuk menyelesaikan rehab rekon pasca bencana Gunung Sinabung. (olv)
Kategori:
