Jakarta, (1/11) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama mengadakan Rapat Koordinasi Penajaman Efektivitas Belanja Pendidikan yang bertujuan untuk memastikan anggaran pendidikan diterima manfaatnya oleh masyarakat luas. Rakor ini juga melibatkan Sekjen Kemendikbud, Sekjen Kemristekdikti, Sekjen Kemenag, Deputi Pembangunan Manusia Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Staf Ahli bidang Kependudukan, dan Staf Khusus Menteri Kemenko PMK.
Pertanyaan vital yang dilontarkan Deputi Pendidikan dan Agama Agus Sartono, dalam rakor ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai 50 Triliun terhitung dari 2010 hingga saat ini belum mampu menjawab permasalahan pembangunan fisik ruang kelas yang rusak ringan hingga rusak berat. Sebagai deputi yang mengkoordinasikan tiga kementerian (Kemdikbud, kemristekdikti, dan Kemenag) meminta tiga kementerian tersebut adanya penajaman dan mengup-date porsi anggaran pendidikan. Sebagaimana yang diketahui awam, bahwa persoalan fisik gedung dan ruang kelas masih hangat diberitakan media. Agus merasakan bahwa faktor pengawasan diperlukan agar anggaran pendidikan benar-benar diperuntukkan untuk pendidikan, bukan dialokasikan ke proyek lain.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemdikbud, Suhart,i menjelaskan bahwa Anggaran pendidikan mengalami penurunan, awal ketika masih bergabung dengan Dikti tahun 2013 adalah sebesar 79,7 triliun, tahun 2014 meningkat 76,5 triliun dan tahun 2015 (ketika Dikti keluar dari struktur) menjadi 53,2 triliun, Tahun 2016 adalah 43,6 triliun dan di tahun 2017 nanti sebesar 39,8 triliun. “Penurunan anggaran ini dikarenakan adanya penurunan penerima KIP sebesar 4,1 juta yang berada di luar sekolah tidak akan lagi menerima KIP di tahun berikutnya,” jelasnya.
Suharti menerangkan bahwa DAK yang ditransfer ke daerah selama ini hanya 30 persen yang dilaporkan penggunaannya, sisanya tidak jelas. Kemdikbud meminta kepada Kemdagri untuk membuat surat edaran. “Kemendagri juga perlu membuat surat edaran kepada seluruh Gubernur tentang mekanisme pembiayaan SMA/SMK agar tidak terjadi keterlambatan pembiayaan sebagaimana yang pernah terjadi pada pembayaran BOS tahun 2010/2011,” lanjutnya.
Menyinggung permasalahan ruang kelas rusak ringan sampai berat, Suharti mengatakan bahwa sampai saat ini Dapodik dapat menginformasikan data ruang kelas dari ringan sampai berat. Dapodik juga dapat digunakan untuk mengontrol dan mengendalikan penggunakan anggaran bagi renovasi sekolah yang rusak.
Kemendagri yang diwakili Suharyanto memberikan penjelasan terkait mekanisme dan pengendalian transfer DAK ke daerah. “Telah terbit Permendagri Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD Tahun 2017,” tegasnya.
Meningkatnya guru honorer sebesar 860 persen dalam 5 tahun terakhir mengindikasikan ketidakajegan kebijakan pengangkatan guru honorer. Fakta tersebut mengindikasikan perlunya penanganan yang serius dan ketegasan dari Kemendagri agar kepala daerah tidak lagi mengangkat guru honorer tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Dalam lingkup kementerian agama, Sesditjen Pendis menerangkan bahwa permasalahan terletak pada jumlah guru agama yang pengangkatannya tidak terkendali. Persoalan lain menyangkut tunjangan profesi guru non PNS yang masih terhutang selama 2015-2016 sebesar Rp 1,2 triliun dan guru honorer PAI di sekolah umum yang tidak dianggarkan karena menurut PMK 164/2010 merupakan domain dari Kemendikbud. Terkait hal tersebut, Staf Khusus Kemenko PMK, Dolfie OFP, menjelaskan bahwa sebagaimana kesepakatan dalam Trilateral Meeting, maka Kemenag harus tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan profesi Guru PAI Non PNS di sekolah umum tahun 2017 sebesar Rp 420 miliar. “Jangan sampai ketentuan UU 20/2003 dan PP 55/2007 dikalahkan oleh PMK 164/2010,” lanjutnya.
Kemristekdikti yang diwakili Kepala Biro Perencanaan Erry Ricardo Nurzal menerangkan struktur belanja pendidikan. Terkait beasiswa, pimpinan Rakor meminta agar alokasi anggaran beasiswa dari Kemristekdikti difokuskan pada mahasiswa S1 saja (bidikmisi, PPA, Adik), sedangkan pengelolaan beasiswa S2/S3 diserahkan kepada LPDP. “Saya akan meminta LPDP agar memprioritaskan pemberian beasiswa S2/S3, pertama untuk dosen dan periset, kedua untuk guru, dan ketiga beasiswa dalam negeri,” tambahnya.
Sinergisitas terkait DAK dan DAU menuntut Kemendagri agar segera menyusun draft Perpres terpadu. Agus mengharapkan kementerian terkait juga segera mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan akan dilaksanakannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Hasil identifikasi permasalahan disampaikan secara tertulis kepada Kemenko PMK dengan tembusan ke Kemendagri. Diharapkan draft dapat diselesaikan pada pertengahan November 2016,” tegasnya.
Kategori: