Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 26, 2014

Selat Panjang, 24 Juni- Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat ,Ghazali  H Situmorang, memberikan materi pada dalam Rapat Koordinasi Program Raskin:  Kelembagaan Musyawarah Desa (Mudes) Dalam Pelaksanaan Pengendalian Raskin, Rabu, (26/06) di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. (foto:humas/yn)

Dalam materinya, Ghazali mengungkapkan bahwa tujuan pelaksanan program Raskin antara lain membatu keluarga miskin memenuhi kebutuhan beras, cukup pangan dan nutrisi karbon hidrat. Selain itu juga bertujuan sebagai kecukupan income transfer dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin.
Tujan yang tak kalah penting, lanjutnya, adalah sebagai upaya stabilisasi harga pangan. Sebab di daerah tertentu seringkali terjadi lonjakan harga saat distribusi beras bulog terhambat masuk.
”Kalau dicermati di beberapa daerah, jika selama 3 bulan saja beras bulog tidak masuk dipastikan harga akan naik,” ujar Gazali.
Lebih lanjut Gazali kembali menegaskan bahwa peranan Bulog dalam distribusi raskin hanya sampai pada titik distribusi. Sedangan penyaluran beras dari titik distribusi ke titik bagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengambilkan kebijakan untuk menanggung biaya penyaluran raskin dari titik distribusi ke titik bagi sesuai dangan kemampuan keuangan daerah.
”Di banyak daerah sudah dibelakukan kebijakan semacam ini. Pemda mengalokasi anggaran untuk distribusi sehingga penerima Raskin tidak lagi dibebani biaya tambahan,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala desa/ lurah berkewajiban mengordinasi warga dalam pembayaran biaya raskin sebesar Rp.1.600,-. Selama ini kasus yang muncul di beberapa daerah yakni masih ada warga yang harus membayar uang ganti Raskin lebih tinggi dari ketentuan yang ada.
”Masih ada di beberapa daerah, warga penerima raskin yang membayar sebesar Rp. 3.000,- hingga Rp.5.000,-,”ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pertayaan dalam sesi dialog dengan peserta,Gazali menegaskan bahwa jika kualitas beras yang disalurkan ke warga penerima dinilai kualitasnya jelek maka tim raskin daerah harus berani menolak dan mengembalikan ke pihak bulog. Selama ini memang kerapkali muncul keluhan bahwa beras yang diterima kurang layak.
”Sebaiknya dilakukan pengecekan sejak beras berada di titik distribusi. Sehingga manakala kualitasnya tidak bagus dapat langsung dikembalikan,” tegasnya.