Jakarta, 29 Juni - Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Rp4,9 miliar agar 30 ribu pekerja informal di wilayah tersebut bisa menjadi peserta tiga program jaminan sosial tenaga kerja.
Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/6/2014), menyebutkan bantuan tersebut dinyatakan Plt. Gubernur Provinsi Banten Rano Karno di depan pekerja informal yang menerima bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan disaksikan Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riadi.
Rano hadir pada acara peluncuran Asuransi Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi Banten Bagi Pencari Nafkah Utama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cilegon Banten, Jumat (27/06).
Rano Karno mengungkapkan, secara umum bantuan ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi warga kurang mampu, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta mengubah perilaku hidup warga kurang mampu di Banten. Hal ini sebagaimana diberitakan laman Antaranews.com.
Tahun ini Banten memberikan bantuan 30 ribu kepada Kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pekerja Informal untuk ikut kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Secara bertahap dan berkelanjutan program ini akan diberikan sesuai dengan kemampuan APBD. Tahun depan akan diberikan kepada 49 ribu pekerja Informal," ujar Rano.
Pemerintah provinsi Banten menyatakan komitmen dan terus fokus dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikutkan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kedua program tersebut diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup kesejahteraan sosial, agar mereka dapat hidup layak dan mampu berfungsi secara sosial.
"Program Asuransi Kesejahteraan Sosial diberikan kepada pekerja informal yang tersebar di enam kabupaten/ kota, yakni Pandeglang, Lebak, Serang, Kota Serang, Cilegon dan Tangerang Selatan," demikian Rano.
Tunggu RPP Jaminan Pensiun
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih menanti rancangan peraturan pemerintah untuk bisa melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerja swasta pada 1 Juli 2015.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini RPP tersebut masih dalam tahap pembahasan yang rencananya akan diterbitkan pada Agustus depan.
Dijelaskannya, sesuai amanat UU, program Jaminan Pensiun bagi perusahaan swasta akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015, sementara untuk pegawai negeri sipil akan berlaku pada 2029.
Riyadi menjelaskan hal itu usai menghadiri peluncuran Asuransi Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi Banten Bagi Pencari Nafkah Utama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cilegon Banten, Jumat (27/6/2014).
Kebijakan program jaminan pensiun tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru.
"Lagi pula bentuk jaminan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar. Jika yang sudah dikelola, ya, silahkan. Ini akan berlaku bertahap," kata Riyadi.
Meski demikian, diakuinya program jaminan pensiun masih dalam pembahasan RPP dan masih dalam tahap harmonisasi. "Belum final. Saat ini ada dua RPP yang belum keluar, Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," kata Riyadi. (Ant/Gs)
Kategori: