Jakarta (25/01) -- Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, pagi ini memimpin Rapat koordinasi (Rakor) Tingkat Eselon I terkait Penanganan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (PT Kesda) di ruang rapat lt. 6 Kemenko PMK, Jakarta. Tujuan dari rakor pada hari ini adalah mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi terhadap penyelenggaraan PT Kesda terkait imbas diterbitkannya UU. No 23 Tahun 2014. Rakor dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I perwakilan dari K/L terkait seperti Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; serta Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (APTIKESDA).
Pada rakornis sebelumnya yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2016 lalu, Agus mengharapkan permasalahan 70 PT Kesda yang ada saat ini dapat diselesaikan dengan batas waktu hingga tahun 2017. Untuk itu pada kesempatan ini, Agus meminta kepada kemenkes dan kemristekdikti untuk melaporkan kejelasan status terkini dari 70 PT Kesda yang ada.
"Permasalahan terkait pengalihan ini sudah berlangsung cukup lama. Perlu adanya kejelasan status terkini dan solusi yang harus segera dibuat," ucap Agus saat membuka rakor.
Berdasarkan data dari kemenkes dan kemristekdikti, dari 70 PT Kesda yang ada, 21 nya telah mengajukan usulan untuk bergabung dengan kemenkes. Sedangkan 48 lainnya sudah mengajukan usulan bergabung dengan kemristekdikti, dan satu lainnya telah beralih menjadi lembaga diklat.
Namun dari data itu, berdasarkan uji kelayakan yang dibuat oleh kemenkes, pihaknya saat ini menyatakan ada delapan PT Kesda yang telah disetujui bergabung. Untuk kemristekdikti, baru ada 22 PT Kesda yang potensial dengan perundang-undangan yang ada untuk disetujui bergabung dengan kemristekdikti. Sementara 39 lainnya yang belum disetujui, Agus meminta adanya matriks permasalahan terkait kelayakannya agar dicarikan solusi lainnya.
"Kami harap untuk PT kesda yang telah disetujui, Kemenkes dan kemristekdikti perlu memastikan dan memverifikasi kelengkapan dokumen P3D terkait pengalihan ini. Sementara bagi yg belum disetujui, perlu ada matriks penilaian kelayakan apakah selanjutnya perlu dipertahankan, dialihkan menjadi diklat, atau ditutup," jelas Agus lagi.
Dari hasil rakor kali ini, disepakati matriks kelayakan seluruh PT Kesda ini harus dapat selesai sebelum Maret 2017. Sementara untuk masalah penutupan PT Kesda yang nantinya tidak lulus kelayakan, Agus meminta Kemendagri memberikan pertimbangan terkait kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat terutama untuk wilayah perbatasan.
"Jangan sampai penutupan ini nantinya menimbulkan masalah baru dan berakibat bagi masyarakat setempat yang memang sangat memerlukan keberadaan lembaga ini." (rhm)
Kategori:
