Jakarta (07/02)--- Keasdepan bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK siang ini menggelar rakor yang membahas rencana ‘Implementasi Pemenuhan Hak Rungu Wicara melalui Translasi Berita Televisi ke dalam Bahasa Isyarat.’ Rakor berlangsung di ruang rapat lt.6 gedung Kemenko PMK Jakarta. Rakor dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni dan dihadiri oleh staf ahli Kemenko PMK; para asdep di lingkup Kedeputian II; dan segenap undangan yang merupakan perwakilan dari: Kemdagri, Kemsos, KemkumHAM, Kemkominfo, Kemkes, Kemhub, Kemdikbud, Kemristekdikti, KemPP dan PA, Kempar, Komisi Penyiaran Indonesia, BKKBN, dan Organisasi Disabilitas lainnya.
Dalam pembukaan rakor, Choesni memaparkan bahwa rakor siang ini merupakan upaya tindak lanjut dari Surat Menteri Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika bernomor: 118/MS/B/12/2016, tertanggal 30 Desember 2016 Tentang Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Rungu Wicara melalui Translasi Berita TV ke dalam Bahasa Isyarat. “Rakor siang ini juga ini saya minta kita semua menjaga keberlanjutan dari upaya kita memenuhi hak para penyandang disabilitas terutama yang rungu wicara dengan layanan translasi berita di televisi ke dalam bahasa isyarat,” kata Choesni lagi.
Lewat surat Mensos itu, diketahui bahwa Kementerian Sosial berupaya memberikan dukungan penyediaan akses informasi berita malam di LPP TVRI di masyarakat melalui translasi ke dalam bahasa isyarat yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Kemsos juga telah menandatangani Nota kesepahaman tentang Translasi Materi Berita TV ke dalam Bahasa Isyarat Nomor 56 Tahun 2013 dan Nomor 21/NK/TVRI/20143 pada Program Siaran Berita Malam LPP TVRI. Nota Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun dan berakhir pada tahun 2016 lalu itu menetapkan pula kalau tanggung jawab Kementerian Sosial adalah menyediakan translator bahasa isyarat, honor dan transport bagi translator bahasa isyarat.
Maka, mempertimbangkan kebutuhan akses komunikasi dan informasi penyandang disabilitas sensorik runggu wicara itu, di Tahun 2017 ini masih diupayakan penyediaan translator bahasa isyarat, anggaran honor dan transport translator bahasa isyarat selama enam bulan ke depan agar perpindahan wewenang dan tanggung jawab dapat dipersiapkan lebih baik serta berkelanjutan. Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dapat meneruskan pelaksanaan kegiatan translasi materi berita di televisi ini sesuai dengan amanat serta kewenangan tugas dan fungsinya demi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya hak disabilitas sensorik rungu wicara untuk berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. (sumber: Kedeputian II Kemenko PMK)